TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pansus : Bupati Tebo Diminta Panggil Pedagang Pasar Sarinah Terkait HGB 44 Pintu

Bangunan Ruko pasar Sarinah telah habus masa HGBnya, namun tak bisa diperpanjang oleh Pemda Tebo. 

TEBOONLINE.ID - Persoalan yang saat ini sedang menimpa para pedagang pasar Sarinah Rimbo Bujang terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Ruko yang mereka tempati, menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan dan Build Operat Transfer/Bangun Guna Serah,red (BOT) DPRD Provinsi Jambi.

Hal itu tampak pada penjadwalan yang telah dilakukan oleh dua Pansus tersebut yakni akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tebo pada tanggal 19 Januari 2022 mendatang. 

Salah satu anggota Pansus tersebut, Wartono Triyan Kusuma membenarkan saat dikonfirmasi Teboonline.id. Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDIP ini menyebut bahwa dua Pansus tersebut akan menemui Bupati Tebo terkait konflik lahan dan persoalan bangunan Ruko yang sedang terjadi di Kabupaten Tebo.

"Rencananya, Pansus Konflik Lahan dan BOT akan berkunjung ke Tebo salah satunya akan membahas tentang persoalan HGB 44 Ruko di pasar Sarinah. Surat hari ini kita sampaikan ke Pemda Tebo dan kita juga meminta agar Bupati Tebo mengundang perwakilan pedagang pasar Sarinah yang menempati 44 Ruko tersebut," sebut Wartono, Senin (17/01/2022).

Wartono pun juga meminta agar pedagang pasar Sarinah yang menempati bangunan Ruko yang sedang mengalami persoalan terkait perpanjangan HGB, perwakilannya harus datang agar nanti saat proses mediasi yang akan dihadiri oleh Pansus Konflik Lahan dan BOT bentukan DPRD Provinsi Jambi, pedagang dan Bupati Tebo, dapat terselesaikan.

Pantauan Teboonline.id dilapangan, terkait persoalan HGB 44 Pintu Ruko di pasar Sarinah, kian memanas. Pasalnya, para pedagang tersebut menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk menggugat Pemda Tebo dan sebaliknya, Pemda Tebo informasinya akan melakukan perlawanan.(crew)

Type above and press Enter to search.