TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kades Wanareja Dipolisikan Terkait Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Redistribusi

T


EBOONLINE.ID - Aktivis Kabupaten Tebo yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Anti Korupsi, melaporkan Kades Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Molina Gautami ke Polres Tebo, pada Kamis (02/12/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Azri, salah satu penggerak dan pegiat Aliansi Organisasi Anti Korupsi saat dikonfirmasi Teboonline.id. 

Azri menyebutkan bahwa Kades Wanareja Molina Gautami dilaporkan ke Polisi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan kepada warganya yang mendapatkan alokasi pembuatan Sertifikat pada program Redistribusi sebesar Rp 500 Ribu hingga Rp 550 Ribu.

"Program Sertifikasi tanah Redistribusi tahun 2021 dari Kementerian BPN/ATR oleh BPN Tebo disalurkan kepada masyarakat oleh Kades Wanareja di desa Wanareja sebanyak 140 percil dan terealisasi 114 percil adalah program yang telah dibiayai oleh Pemerintah pusat dan diberikan gratis kepada warga yang mendapatkan sertifikat tersebut. Namun pada kenyataannya, terjadi dugaan Pungli," jelas Azri.

Selain dugaan pungli program Redistribusi, terjadi pula dugaan pungli pada warga yang mengelola Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kades Wanareja. 

Azri menegaskan bahwa pada dua dugaan Pungli tersebut yang dilakukan oleh Kades Wanareja, tidak memiliki dasar hukum dan aturan yang ada.(crew)



Type above and press Enter to search.