TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Panitia Penjaringan Perangkat Desa Suka Maju Tabrak Aturan, BPD Ajukan Surat Penolakan

Berita acara penolakan terhadap tahapan penjaringan dan penyaringan Perangkat desa Suka Maju oleh anggota BPD yang dikirimkan ke Camat Rimbo Ulu.

TEBOONLINE.ID - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo provinsi Jambi, Hasan menilai bahwa telah terjadi Maladministrasi didalam tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Suka Maju.

"Tahapan dan proses penjaringan Perangkat Desa Suka Maju dalam hal ini Kadus Wonorejo sudah menabrak aturan dan semua anggota BPD Suka Maju menolak atas tahapan tersebut," jelas Muhammad Hasan, Ketua BPD Desa Suka Maju pada Teboonline.id, Senin (25/10/2021).

Adapun Maladministrasi yang menabrak aturan tersebut seperti, panitia penjaringan meloloskan 2 orang peserta yang usianya kurang dari 20 tahun dan 1 orang peserta lagi berusia 42 tahun 8 bulan.

Menurut Hasan, Sesuai Permendagri No 67 Th 2017 dan Perda Tebo No 04 Th 2018 tentang SOTK, usia calon perangkat desa saat mendaftar berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

Sementara, pada penjaringan perangkat desa Suka Maju ini, ada 3 peserta yang lolos seleksi diantaranya Dinda Destiani usia 19 tahun, Riyan Prastyo usia 19 tahun dan Budi Wahono usia 42 tahun 8 bulan.

"Pada hari ini Senin, saya atas nama BPD Suka Maju telah mengirimkan surat kepada Camat Rimbo Ulu yang isinya tentang berita acara penolakan dan keberatan terhadap proses atau tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Suka Maju (Kadus Wonorejo) dan ditembuskan kepada Dinas PMD Tebo dan Bupati Tebo," tegas Muhammad Hasan.

Paska dilakukannya tahapan penjaringan ini lanjut Hasan, anggota BPD Suka Maju seolah diabaikan oleh Pemdes Suka Maju dengan tidak diajak musyawarah dalam membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Sejatinya, Pemdes Suka Maju harus melakukan Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu dengan anggota BPD. Terlebih lagi ini menyangkut tentang pemekaran dusun.

Lebih parahnya lagi lanjut Hasan, panitia penjaringan tidak memberikan kesempatan warga sekitar dusun pemekaran untuk ikut seleksi perangkat desa. Buktinya, panitia memberikan waktu yang cukup singkat untuk tahapan - tahapan penjaringan tersebut.

"Panitia penjaringan perangkat desa Suka Maju telah berbohong kepada 9 anggota BPD Suka Maju selaku pengawas dalam pembuatan berita acara Pleno hasil seleksi administrasi (Bahan) yang mengatakan bahwa semua peserta adalah gagal secara administrasi. Akan tetapi, tetap dilanjutkannya ke tahap berikutnya yaitu tes tertulis dan Dir and Proper test," urai Hasan.

Hasan pun mendesak kepada Camat Rimbo Ulu agar memberikan rekomendasi kepada Kades Suka Maju untuk menggugurkan 3 peserta yang mengikuti penjaringan perangkat desa Suka Maju tersebut karena proses tersebut sudah jelas menabrak aturan yang berlaku.

"Panitia penjaringan perangkat desa Suka Maju sudah melawan hukum karena menabrak aturan dan ada gagal paham terhadap aturan, saya selaku Ketua BPD mengingatkan agar tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya," cetusnya.

Sementara, Kades Suka Maju Hari Anggoro saat dikonfirmasi terkait Anggota BPD Suka Maju mengajukan penolakan terhadap proses penjaringan tersebut mengatakan bahwa apapun rekomendasi dari Camat tentang hasil penjaringan perangkat desa tersebut, akan dibawa dalam Rapat bersama anggota BPD.

"Apa rekomendasi nanti dari Camat akan saya bawa duduk dulu bersama anggota BPD, karena proses penjaringan ini kan masih berjalan dan belum ada hasil," sebut Kades.(crew)


Type above and press Enter to search.