TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Tak Punya Surat Vaksin, Warga Rimbo Bujang Bakal Ditolak Cairkan Bantuan Pemerintah


TEBOONLINE.ID - Unsur Muspika Rimbo Bujang, Lurah dan Kades SE Kecamatan Rimbo Bujang membuat kesepakatan pada tanggal 23 September 2021 lalu. Kesepakatan tersebut dibuat untuk mendongkrak persentase Vaksinasi.

Pada kesepakatan yang tertuang pada Surat Edaran Camat Rimbo Bujang Nomor 431/36/Kessostrantibum/2021, tercatat ada 7 point salah satunya yakni Penundaan atau Penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial pada point 2.

"Surat edaran ini permintaan dari para Kades, Lurah, Kapolsek dan sudah disepakati. Surat edaran pun sudah diedarkan ke desa dan Lurah untuk disampaikan ke masyarakat," tutur Camat Rimbo Bujang Richi Saputra pada Teboonline.id, Kamis (30/09/2021).

Diharapkan, setelah diberlakukan edaran ini, capaian vaksin di wilayah Bimbo Bujang akan meningkat. Walaupun sebenarnya Rimbo Bujang capaian Vaksinasinya sudah tinggi.

Akan tetapi, mengingat Kecamatan Rimbo Bujang jumlah penduduknya tinggi dan mobilisasi penduduknya pun tinggi maka perlu diterapkan edaran tersebut.(crew)



Type above and press Enter to search.