TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Proyek DAK Air minum Dinas PUPR Tebo Disorot, Diduga Tabrak Pedoman Swakelola


TEBOONLINE.ID - Pelaksanaan pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Tebo, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, ada dugaan monopoli sebagian item pekerjaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang sejatinya proyek tersebut dikerjakan secara Swakelola.

Pipa jaringan air bersih DAK SPAM desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang.

Proyek dengan nama program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) dan jenis pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Pedesaan dengan jumlah anggaran atau nilai Pagu sebesar Rp 292.559.160/desa, tersebar dibeberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo.

Di desa dimana alokasi proyek tersebut dikerjakan, dibentuk lah Satuan Kerja (Satlak) dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) sebagai tim pelaksana kegiatan dan proyek tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh tim tersebut secara swakelola mulai dari pipanisasi (Pembuatan saluran dan pemasangan Pipa,red), pembuatan Tower/Bak penampung Air, Pengadaan Pipa dan pembangunan Sumur Bor).

Namun, dibalik pekerjaan proyek DAK Air Bersih senilai Rp 292 Juta tersebut, ternyata diam - diam, ada dua item pekerjaan yang diduga kuat diambil alih oleh Dinas PUPR Kabupaten Tebo diantaranya pengadaan Pipa dan asesoris senilai kurang lebih Rp 40.700.000 serta pembangunan Sumur Bor kurang lebih senilai Rp 72.551.000.

Tentunya, hal ini melanggar Petunjuk Pelaksana (Juknis) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) dan pedoman tentang Swakelola yang diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI No 03 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Seperti yang terjadi di desa Sapta Mulia dan desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang.

Menurut pengakuan Satlak dan KKM proyek DAK Air Bersih desa tersebut kepada Teboonline.id mengakui bahwa 2 item pekerjaan yang ada didalam proyek tersebut diambil alih oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Tebo. Semestinya, dua item pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satlak di desa.

"Pembuatan Sumur Bor dan pengadaan Pipa itu dari PU. Seperti Pipa, kita tahu bersih sudah ada dilokasi. Tim di desa hanya pembuatan Tower atau Bak air bersih dan pemasangan Pipa jaringan. Sebetulnya kalau kita belanja Pipa sesuai Spesifikasi di Rimbo Bujang juga bisa walaupun dipesan dulu dari luar," ujar Joko, Satlak proyek DAK SPAM desa Sapta Mulia.

Sementara, pantauan Teboonline.id dilapangan menyebutkan bahwa terkait pengadaan Pipanisasi DAK SPAM desa Sapta Mulia diduga tidak sesuai Spesifikasi yang terdapat pada RAB. Pada RAB, tertulis Pipa dengan sistem sambungan karet. Namun, Pipa yang ada dilokasi dengan sistem penyambungan dengan pengeleman.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Satlak proyek DAK SPAM desa Rimbo Mulyo, Sarjono. Ia mengamini apa yang diakui oleh Satlak desa Sapta Mulia. Sarjono menyebut bahwa pengadaan Pipa dan pembuatan sumur Bor, pekerjaannya diambil oleh pihak dinas PUPR Kabupaten Tebo.

"Pipa pengadaannya dari Dinas PU Tebo," ujar Sarjono saat dikonfirmasi Teboonline.id, pada Kamis (02/09/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Sardi saat dikonfirmasi Teboonline.id melalui Fasilitator Masyarakat atau pendamping proyek DAK SPAM desa Sapta Mulia, Agus membantah jika dua item proyek tersebut diambil alih pekerjaannya oleh pihak dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Agus menyebut bahwa di desa telah dibentuk Tim pengadaan, tim tersebut sebagian dari Satlak dan pengadaan Pipa serta pembuatan sumur bor sebelumnya telah dilakukan perbandingan soal harga dengan cara di survei lebih dulu oleh tim pengadaan.

"Kita mencari tidak, tapi kita hanya memberi gambaran kepada Satlak, seperti sumur Bor, itu di Bungo ada, di Jambi dan di Sarolangun," sebut Agus saat dikonfirmasi Teboonline.id via HP.(crew)