TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Warga Kabupaten Tebo Boleh Hajatan, Begini Syaratnya...

Surat Edaran Bupati Tebo tentang PPKM Berbasis Mikro Level 3

TEBOONLINE.ID - Warga Kabupaten Tebo provinsi Jambi diperbolehkan menggelar hajatan/pesta pernikahan/khitanan dimasa Pandemi Covid-19 saat sekarang ini dengan menerapkan Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tebo tanggal 18 Agustus 2021 Nomor : 82/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 serta mengoptimalkan Posko penanganan Virus Corona Disease 2019 ditingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tebo.

SE Bupati Tebo yang dikirimkan kepada Pimpinan instansi Pemerintah/swasta dalam Kabupaten Tebo, Camat, Lurah dan Kades dalam Kabupaten Tebo, didalamnya terdapat 16 poin penting yang harus diikuti dan diterapkan oleh masyarakat. 

Dari 16 poin tersebut, salah satunya yaitu diperbolehkannya warga menggelar hajatan/pesta yakni pada poin huruf O yang berbunyi Kegiatan pesta resepsi pernikahan atau pesta hajatan lainnya boleh dilakukan dengan berbagai catatan yang harus diikuti dan diterapkan oleh penyelenggara hajatan (Tuan rumah,red) saat pelaksanaan hajatan digelar.

Salah satu catatan diantaranya adalah terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan dan tingkat desa/Kelurahan dengan tuan rumah dan/atau bersama panitia pesta untuk mengkomunikasikan tata cara pelaksanaan pesta di masa Pandemi Covid-19.

Terkait Surat Edaran Bupati Tebo ini, Camat Rimbo Bujang Richi Saputra saat dikonfirmasi Teboonline.id membenarkan bahwa pihaknya telah menerima edaran SE tersebut dan SE Bupati Tebo tersebut juga sudah diteruskan ke pimpinan instansi Pemerintah/Swasta dalam Kecamatan Rimbo Bujang, Lurah dan Kades dalam Kecamatan Rimbo Bujang dan selanjutnya agar informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat umum.

"Terkait SE ini, untuk dipedomani pelaksaannya sesuai edaran Bupati no 82, Kades dan Lurah selaku tim satgas desa dan kelurahan untuk memastikan penerapan edaran ini di wilayahnya masing - masing dan melaporkan ke satgas kecamatan pelaksanaannya," ujar Camat.(crew)






Type above and press Enter to search.