RJK, tsk penggelapan uang tunai Rp 600 juta. |
TEBOONLINE.ID - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo kembali mengamankan tersangka pelaku Aksi Penggelapan. Diketahui, tersangka yang berinisial RJK warga Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang ini ditangkap di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan tersangka RJK ini berdasarkan Laporan Polisi dari SPKT Polres Tebo pada tanggal 21 April 2021 dan LP Polsek Rimbo Bujang pada tanggal 13 Agustus 2021.
Dari data yang diperoleh, RJK melakukan penggelapan uang tunai Rp. 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) dan satu (1) unit sepeda motor merk Honda PCX.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya menuturkan penangkapan tersangka RJK ini berawal adanya informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Mendapat informasi tersebut, tim Sultan langsung menuju tempat persembunyian tersangka tepatnya di Desa Tiga Jahar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
"Tim Sultan bersama Unit Reskrim Rimbo Bujang langsung menuju lokasi pada pukul 02.20 Wib pada Selasa 17 Agustus 2021," ujar Kasat menjelaskan.
Lanjut Kasat, saat penangkapan tersangka sedang bermain kartu Remi di sebuah warung makan di pinggir jalan. Dengan Gesit, tim Sultan langsung melakukan penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk hukumannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara," pungkas Kasat.(crew)