TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Rimbo Bujang, 10 Agustus Mulai Berlaku Larangan Hajatan Warga

Richi Saputra S.STP
Camat Rimbo Bujang

TEBOONLINE.ID - Dalam rangka mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan Covid-19, Pemerintah Kecamatan Rimbo Bujang untuk sementara waktu akan meniadakan (Melarang,red) gelaran hajatan atau pesta warga.

Hal itu dikatakan oleh Camat Rimbo Bujang, Richi Saputra. "Kita sudah koordinasi bersama Kapolsek dan Danramil Rimbo Bujang, mulai tanggal 10 Agustus 2021 ini, kegiatan hajatan (Pesta,red) pernikahan, khitanan, syukuran atau sejenisnya di Rimbo Bujang yang digelar oleh warga, untuk sementara waktu ditiadakan," ujar Camat Richi beberapa waktu yang lalu.

Larangan hajatan warga yang berlaku mulai tanggal 10 Agustus di Rimbo Bujang ini lanjut Richi, nanti akan dirapatkan oleh unsur Muspika dan unsur lainnya dan akan dibuat surat himbauan yang selanjutnya akan diedarkan ke desa dan Pemerintah desa agar dapat menyampaikan ke masyarakat.

"Larangan hajatan ini bertepatan pada bulan Muharam dan selama satu bulan akan ada evaluasi, mudah - mudahan pada saat larangan hajatan diberlakukan, Covid-19 akan melandai dan hilang, kegiatan masyarakat pun bisa kembali normal seperti biasa lagi," tukas Richi.(crew)


Type above and press Enter to search.