TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Di Hutan Akasia, Solihin Berulangkali Setubuhi Gadis Asal HTI

 

Pelaku  M.Solihin tengah diperiksa oleh Penyidik Polres Tebo.

TEBOONLINE.ID - Seorang anak dibawah umur asal HTI Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, sebut saja Bunga (16) nama samaran, disetubuhi  oleh Muhammad Solihin (27) warga  RT 012 Dusun Baru Kecamatan VII Koto, secara berulang kali. 

Modus pelaku, membujuk korban ke pondok milik Taufik dengan alasan mengambil barang pindahan untuk dibawa ke pondok yang baru ia tempati.

Sesampai di pondok, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban menolak dan ingin melarikan diri. Lalu korban mengancam  menggunakan pisau, setelah puas pelaku mengantarkan korban pulang ke pondok orang tuanya.

Tidak sebatas itu, pada Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 12.00 wib, Pelaku datang ke pondok orang tua korban dan kembali mengajak korban mengambil sisa barang pindahan yang belum sempat di ambil, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kebun Akasia dan memaksa berhubungan badan, sekira pukul 13.30 wib Pelaku membawa korban ke pondok milik Taufik dan kembali memaksa korban berhubungan badan, kemudian pelaku mengantar korban pulang.

Sesampai di tengah jalan pelaku kembali mengajak korban ke dalam kebun Akasia dan memaksa korban berhubungan badan, setelah puas dengan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan orang tua korban apabila berani menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Tak tahan dirinya diperlakukan seperti itu,. Akhirnya korban menceritakan kepada orang tua atas perbuatan bejad pelaku kepada dirinya. kabar tersebut juga diketahui warga sekitar, Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 15.30 wib, warga mencari keberadaan pelaku, yang tengah berada di  KM 22 Dusun Sengalau Desa Balai Rajo.

Mendapat laporan tersebut anggota Polsek VII Koto Ilir langsung bergerak ke TKP, terlihat  warga sedang ramai-ramai mencari pelaku, selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku dibelakang rumah keluarganya di RT 012 Dusun Pemberihan Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui  Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar, membenarkan kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo. 

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali," ujar kasat.(crew)


Type above and press Enter to search.