TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Samsir Firdaus, Baru Keluar Penjara Masuk Penjara Lagi


TEBOONLINE.ID – Baru dua bulan bebas dari Penjara, Samsir Firdaus harus kembali masuk penjara pada kasus yang sama yaitu dugaan tindak pidana Narkoba.

Samsir Firdaus (42) merupakan salah satu bandar Narkoba, warga Desa Mangupeh RT 03, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo pada Senin, (28/6/2021),  sekira pukul 13.30 wib, kembali dibekuk Sat Narkoba Tebo, karena terbukti menjual dan menyimpan barang haram jenis shabu-shabu.

Kapolres Tebo AKBP, Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Narkoba IPTU Parlyn Sagala mengakui adanya pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya, dari dua orang pelaku yang diamankan salah satunya resedivis  yang baru keluar penjara dengan kasus yang sama. 

Kasat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di  Dusun Remaji Rt 09 Desa Rantau Api,  selanjutnya sekira pukul 13.30 wib tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor Samsul (35) warga setempat. 

Dengan penangkapan Samsul,  polisi berhasil menemukan barang bukti 39 paket kecil dengan berat bruto 8,98 gram, 12 plastik klip bekas, 2 dompet emas, 1 kotak permen Mentos, uang tunai Rp 5 ratus ribu dan  HP Nokia 105 Warna Hitam.

Dari interogasi dilapangan Samsul mengakui barang didapatkan dari temannya Samsir Firdaus. Tak menunggu lama anggota langsung bergerak untuk mengamankan target kedua. Samsir diamankan  dirumahnya beserta barang bukti yang ditemukan, alat hisap sabu,   Plastik Klip Bekas shabu dan HP merk Realme Warna Biru.

"Kedua pelaku dan barang sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses selanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat.(crew)