TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Lagi - lagi, Diduga Penadah Emas Hasil PETI Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

Wahyu diduga sebagai penadah Emas hasil PETI saat diamankan di Mapolres Tebo.

TEBOONLINE.ID Seorang penadah emas di Kabupaten Tebo yang diduga menampung hasil dari aktifitas Penambahan Emas Tanpa Izin (PETI), kembali diamankan oleh tim Sultan Polres Tebo. 

Pelaku yang diamankan atas nama Wahyu (21), warga Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Dia ditangkap pada Kamis (04/03/2021) sekitar pukul 20.00 wib. 

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K mengatakan, penangkapan bermula saat tim Sultan melakukan penyelidikan, karena adanya informasi di rumah pelaku sering terjadi kegiatan jual beli pentolan emas. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering terjadi perbuatan Ilegal mining atau jual beli emas dan juga pembakaran emas hasil pertambangan ilegal," kata Kasat, pada Jumat (05/03/2021).

Barang bukti yang diamankan berupa seunit telepon gengam, alat timbangan, tabung gas, alat hitung, nota penjualan, dan 2,85 gram emas, yang terbagi dari 3 pentolan emas.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 161 UU  RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkasnya.(crew)


Type above and press Enter to search.