TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Razia Masker di Terminal Rimbo Bujang, 21 Orang Dikenai Sanksi Sosial


 TEBOONLINE.ID - Puluhan warga terjaring razia oleh Tim satuan gugus Covid-19 Kabupaten Tebo, yang digelar di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Dimana Tim Gugus melakukan penertiban terhadap pengunjung dan pelaku usaha yang ada diterminal Rimbo Bujang, pada Rabu malam (30/9/2020).

Kegiatan razia yang digelar pada malam hari tersebut oleh Tim Gugus sebagai penerapan Perbup Tebo nomor 108, menemukan 21 orang pelanggar yang masih membangkang seperti tidak mengenakan masker. Sehingga, pelanggar diberikan sanksi sosial dari petugas Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Tebo, seperti Push Up.

“Hari ini kita menemukan 21 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Dan, kita hanya berikan sanksi sosial, seperti Push Up," kata Didel, Kabid Trantib Pol PP Kabupaten Tebo.

Didel menjelaskan, dalam penerapan Perbup 108 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kegiatan ini dilakukan, sesuai dengan Perbup, dalam menindaklanjuti terkait penerapan atau pendisiplinan protokol kesehatan," jelas Didel.

Didel menambahkan, dalam pelaksanaan Razia kali ini, Tim Gugus tetap melakukan pendataan, masih melakukan penerapan sanksi Sosial terhadap pelanggar.

"Dari pelanggar yang kita temukan, saat ini masih kita berikan sanksi sosial. Namun, dari data yang kita peroleh, nantinya masih kedapatan, baru kita terapkan denda, sebesar Rp 20 ribu bagi pengunjung, dan 2 juta bagi pelaku usaha," tutup Didel.(crew)


Type above and press Enter to search.