TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Diduga Cabuli 5 Santrinya, Pimpinan Salah Satu Ponpes di Tebo Diciduk Polisi


TEBOONLINE.ID – Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo berinisial KH (52), diduga telah melakukan pencabulan terhadap para santrinya. AkibatnyaAkibatnya, ia harus terpaksa berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo. 

Pelaku ini, diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo pada Rabu (14/10/2020) sebagai diduga tersangka tindak pidana pencabulan setelah adanya Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT tanggal 13 Oktober 2020.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Mahara Tua Siregar kepada Wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes," ungkap Kasat.

Kasat menjelaskan bahwa Kasus ini terungkap berawal dari salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan Ponpes tersebut kepada kakaknya, saat disuruh pulang kerumah karena orang tua belum bisa melunasi uang SPP. Disaat itulah aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.

Dari cerita pelapor pertama dikembangkan, rupanya korban saat ini berjumlah 5 orang meliputi ,SM(13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) semuanya santriwati ponpes warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

"SM diminta pulang kerumah untuk menyampaikan uang SPP kepada orang tua. Dari situ ia ceritakan kepada sang kakak. Maka kasus ini terungkap," ujar Kasat.

Dari pengakuan korban kepada Polisi, modus yang dilakukan tersangka yaitu, dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di Ponpes, kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya. Bahkan lebih sadis lagi pelaku selain merabah payudara korban hingga sampai melakukan menyium kemaluan sensitif korban. Setelah itu, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih. 

"Saat ini baru lima orang  korban yang telah mengaku pernah dicabuli pelaku. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya,"  fungkas AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K.

Polisi akan menjerat tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara. (crew)


Type above and press Enter to search.