Tersangka Syaifudin Zuhri digiring ke Lapas Muara Tebo oleh penyidik Kejari Tebo. |
TEBOONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Tebo kembali menjebloskan satu orang lagi tersangka dugaan kasus korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 yang merudikan negara Rp 1,6 Miliar yakni Syaifudin Zuhri pada Senin (19/10/2020).
Sebelum dijebloskan ke Lapas IIB Muara Tebo oleh penyidik Kejari Tebo, Syaifudin Zuhri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Tebo di kantor Kejari Tebo dan dilakukan Rapid Test terlebih dahulu di RSUD STS Tebo sebelum dibawa ke Lapas IIB Muara Tebo.
Diketahui, bahwa dugaan kasus korupsi LPJU ini, sebelumnya satu orang tersangka sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jambi yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo, Suyadi.
Pantauan Teboonline.id, tersangka Syaifudin Zuhri digiring ke Lapas IIB Muara Tebo oleh penyidik Kejari Tebo dengan menggunakan mobil Avanza Hitam sekitar pukul 12.50 wib.(crew)