TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

214 Pelanggar, Terjaring Razia Masker di Pasar Desa Teluk Singkawang


TEBOONLINE.ID - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tebo, kembali  menggelar razia penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup Tebo 108 tahun 2020. Kali ini, sasaran razia di pasar kalangan Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Minggu (04/10/2020).

Tim razia, menemukan 214 pelanggar yang masih membangkang, karena tidak mengenakan masker. Sehingga, pelanggar diberikan sanksi sosial dari petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Tebo, seperti Push Up dan menyanyi.

"Hari ini kita menemukan puluhan pelanggar, seperti warga yang masih membangkang karena tidak mengenakan masker. Dan, kita berikan sanksi sosial, seperti Push Up, menyanyi, serta denda bagi pelaku yang enggan diberikan sanksi sosial," kata Taufik Khaldy, Kasat Pol PP Kabupaten Tebo.

Dijelaskannya, dalam penerapan Perbup Tebo nomor 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Perbup 108 tahun 2020, untuk menindaklanjuti terkait penerapan atau pendisiplinan masyarakat protokol kesehatan," jelas Taufik Khaldy. 

Dalam pelaksanaan Razia kali ini, kata Taufik, Tim Gugus tetap melakukan pendataan, serta masih melakukan penerapan sanksi Sosial terhadap pelanggar. 

"Dari pelanggar yang kita temukan, saat ini masih kita berikan sanksi sosial. Dan, ada beberapa pelanggar yang enggan diberikan sanksi sosial, dan meminta sanksi denda," tutupnya.(crew)


Type above and press Enter to search.