TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

1 DPO Perampok Alfamart Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo


TEBOONLINE ID - Tim besutan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil memburu dan menangkap 1 orang pelaku perampokan Alfamart yang sempat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebo.

Tidak tanggung-tanggung, DPO perampokan tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Sultan Polres Tebo adalah Hengki Ariandi (24), warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan, yang ditangkap dirumahnya disana.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP. Marhara Tua Siregar S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Pelaku Pencurian dengan pemberatan disalah satu Alfamart, yang ada di Rimbo Bujang.

"Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo medapatkan informasi pelaku, yang telah melarikan diri, ke Provinsi Sumatra Selatan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat kesana, dan Alhamdulillah pulang dengan membawa hasil berhasil menangkap sipelaku," terang Kasat Reskrim lagi.

Sembari menyebutkan selain berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan, juga berhasil diamankan beserta barang bukti curiannya.

Kasat merincikan barang bukti yang diamankan, berupa : 

- 1(satu) Unit mobil SUZUKI Cerry pick up warna biru dengan Nopol BE 9558 JD

- 1(satu) kardus susu kaleng S-26 procal Gold

- 1(satu) karung warna putih yg berisikan rokok berbagai macam merek

- 1 (satu) karung yg berisikan susu kotak DANCOW

- 1(satu) unit mesin Bor beserta mata bor

- 1(satu) unit alat pemotong 

- 2 (dua) buah linggis

- 1(satu) buah pahat

- 3 (tiga) buah kunci 

- 1(satu) unit hanphone merek Nokia warna Hitam, barang bukti dari tersangka. 

- 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolper

- 2(dua) butir amunisi kaliber 5.56 mm

- 2 (dua ) butir selongsong (amunisi kaliber 5.56 mm yg sudah diledakkan)

- 1(satu) unit Handphone merek NOKIA warna putih (barang bukti dari tersangka a.n YOYON SUWITO BIN SULAIMAN)

"Dari hasil penangkapan, Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kasat.(crew)


Type above and press Enter to search.