TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Konflik SMPN 3 Tebo VS Warga Kian Meruncing, Begini Langkah Sekolah Selanjutnya


TEBOONLINE.ID – Konflik antara pihak SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo dengan warga yang bermukim didalam kawasan SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo, tak kunjung selesai dan bahkan kian meruncing.


Konflik tersebut muncul paska adanya program pengembangan sekolah dan sebagai upaya pendukungnya, pihak sekolah pun melakukan inventarisasi dan pemetaan sekolah hingga penerbitan Sertifikat tanah sekolah pada dua tahun yang lalu.


Tahun lalu, belasan warga yang bermukin diatas tanah SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo khususnya yang mendirikan bangunan rumah diatas tanah SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo, menerima surat perintah pengosongan rumah dari pihak Sekolah.


Paska itu lah, warga mulai bergerak untuk protes atas surat pengosongan rumah tersebut karena warga mengklaim sudah bertahun – tahun bermukim disana. Aksi protes pun mulai tampak memanas pada saat pekerjaan pembangunan pagar depan SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo pada tahun lalu.


Rumah beberapa warga yang bermukim disana, masuk dalam gambar pembangunan Pagar tersebut. Pihak SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo pun meminta agar rumah tersebut dibongkar untuk lokasi pembangunan pagar. 


Saat pembangunan pagar dimulai, aksi protes warga pun dimulai dengan menyetop paksa pekerjaan pembangunan pagar yang didanai dari APBD Tebo. Akhirnya, warga pun menang karena rumah warga tersebut tidak jadi digusur dan endingnya, pekerjaan pembangunan pagar tersebut selesai namun tidak sesuai dengan volumenya.


Gejolak tahun lalu, kembali terjadi setelah dibangunnya pagar keliling bagian belakang SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo saat ini. Pembangunan pagar tersebut, menutup akses jalan SMP ke pasar Sarinah. Pembangunan pagar tersebut pun kembali mendapat tantangan dari warga yang bermukim disana.


Warga meminta agar akses jalan belakang SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo tidak ditutup. Warga beralasan, jika ditutup maka kendaraan roda empat tidak bisa keluar masuk dikarenakan warga yang bermukim disana, banyak yang memiliki kendaraan roda empat.


Aksi protes warga tersebut pun membuat pihak dinas Pendidikan Kabupaten Tebo dan unsur Muspika Kecamatan Rimbo Bujang turun tangan ke lokasi pembangunan pagar tersebut.


Tak selesai pertemuan dilokasi, mediasi pun dilakukan di aula kantor Camat Rimbo Bujang dengan dipimpin oleh Camat Rimbo Bujang. Lagi – lagi, pertemuan kedua belah pihak dalam hal ini pihak SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo, Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, Sindi SH dan warga yang bermukim disana, tidak ada kesepakatan sama sekali alias Dead Lock.


Warga tetap bersikukuh untuk bermukim disana dan akses jalan belakang SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo tidak boleh ditutup. Paska mediasi, warga pun memasang 2 buah spanduk dipasang di Pagar bertuliskan Pembangunan Pagar dapat dilanjutkan setelah adanya keputusan Pengadilan dan Menolak penutupan akses jalan ini.


Sementara, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo dan SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo, akan tetap melanjutkan pembangunan Pagar tersebut hingga selesai yang artinya, akses jalan yang sedang diributkan tersebut, akan tetap ditutup.


Pihak sekolah pun, akan meminta pendampingan dari aparat Kepolisian dalam pekerjaan pembangunan pagar sekolah tersebut hingga selesai. Terkait warga yang bermukim disana akan menggugat, pihak sekolah pun tidak akan ambil pusing.


“Sesuai arahan Kabid, pembangunan pagar akan tetap dilanjutkan dan akses jalan tetap ditutup. Kalau warga inhin menempuh jalur hukum, silahkan saja,” ujar Slamet, Kepala SMPN 3 Kabupaten Tebo saat ditemui Teboonline.id di kantornya, Jumat (25/09/2020).(crew)


Type above and press Enter to search.