TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Tunggakan Pelanggan PERUMDA Tirta Muaro Kabupaten Tebo, Capai Rp 100 Juta

Kantor Perumda Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
TEBOONLINE.ID – Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Muaro Kabupaten Tebo, Budhi Irawan mengungkapkan bahwa tunggakan pelanggan Perumda Tirta Muaro akibat adanya Pandemi Covid-19 cukup besar.

“Dimasa Pandemi Covid-19 ini memang sangat berpengaruh terhadap pendapatan kita, karena tunggakan pelanggan sudah mencapai kurang lebih Rp 100 juta dengan waktu tunggakan pelanggan berbeda – beda,” urai Budhi Irawan pada Teboonline.id, Kamis (27/08/2020).

Dengan besarnya tunggakan yang terjadi, Perumda Tirta Muaro Kabupaten Tebo mengambil langkah persuasif terhadap para pelanggan yang menunggak dengan cara memberikan teguran dan peringatan secara bertahap untuk membayar tunggakan tersebut.

“Kita berikan peringatan terlebih dahulu untuk membayar kewajibannya, kalau masih bandel baru kita ambil langkah tegas dengan memutuskan sambungan pelanggan dan sebelum pelanggan membayar tunggakan tersebut, pelanggan belum bisa menyambungkannya kembali,” lengkap Budhi.

Saat ditanya tunggakan yang berapa bulan yang akan dilakukan pemutusan, Budhi mengatakan bahwa tunggakan diatas 4 bulan apabila tidak segera dibayar maka akan dilakukan pemutusan.

"Tetapi angka tunggakan ini cenderung menurun di bandingkan pada tahun 2019 yang dialami pihak PDAM Tebo mencapai Rp 300 juta lebih, dan sudah kita lakukan pemutusan sebanyak 232 pelanggan, dari total tunggakan 1000 lebih pelanggan," terang Budi.

Selain melakukan pemutusan, lanjut Budi, pihak Perumda Tirta Muara Tebo juga melakukan penyitaan Amper meter air. "Kita juga melakukan penyitaan Amper meter air, alasannya Amper meter air tersebut memang milik Perumda Tebo," pungkasnya.(crew)

Type above and press Enter to search.