TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pelaku Pembobol Konter & Toko Komputer di Rimbo Bujang, Ditangkap Di Sumbar

Polres Tebo jumpa Pers dalam ungkap kasus pencurian 2 toko di Kecamatan Rimbo Bujang.
TEBOONLINE.ID – Langkah cepat Tim Sultan Polres Tebo dalam mengungkap kasus pencurian 2 toko di Kecamatan Rimbo Bujang, membuahkan hasil. Tak perlu waktu lama untuk menangkap para pelakunya.

Hanya berselang beberapa hari melakukan pembobolan 2 toko yakni  Caunter Big Ponsel dan Toko Anis Computer yang terjadi, pada Senin dini hari (10/08/2020) lalu, sekira pukul 02.00 wib, para pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.

Dua dari empat orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat ingin ditangkap. Empat orang pelaku yaitu, Ari Padila (32), Hendri Susanto (42), Rinaldi (41) dan Kurniadi (37), merupakan warga Sumatera Barat, ditangkap didaerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, pada Minggu (16/08/2020).

Penangkapan para pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K. "Ya, mereka ditangkap oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, diwilayah Sumatera Barat," katanya.

AKP M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K juga menjelaskan, penangkapan pelaku adanya informasi bahwa para pelaku pembobol toko Anis Computer dan Caunter HP di Rimbo Bujang, berada di daerah Sumatera Barat, mendapatkan laporan tersebut Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, dipimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi A, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku Hendri Susanto (42) sedang berjalan menggunakan sepeda motor.

"Setelah mengetahui pelaku sedang dijalan sesuai ciri-ciri pelaku dari rekaman cctv toko, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri Susanto. Dan pelaku sempat berusaha kabur dan melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas," jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, bahwa dari pelaku Hendri Susanto (42), dilakukan pengembangan terhadap pelaku Ari Padila (32), saat itu sedang dirumahnya berdua dengan pelaku Rinaldi (41). Pelaku Ari Padila (32) mengetahui adanya kedatangan Polisi yang ingin menangkapnya, langsung berusaha kabur dan melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur Dibagian kakinya.

"Saat melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, pelaku Ari Pasola dirumahnya bersama pelaku Rinaldi, tetapi pelaku Ari Pasola sempat mendorong anggota dan ingin kabur sehingga terpaksa dihadiahi timah panas, sedang pelaku Rinaldi langsung menyerah saat ditangkap," ungkap Kasat.

Juga Kasat menceritakan, setelah tiga orang pelaku diamankan kemudian Tim Sultan Satreskrim kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku Kurniadi (37), bersama barang bukti Laptop yang belum sempat dijual pelaku.

"Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tebo, bersama barang bukti 16 unit Laptop merek Asus dan Acer milik Toko Anis Com, 2 Laptop dan 1 unit mesin Printer milik counter Big Ponsel serta gunting potong besar dan dua buah linggis yang digunakan untuk membongkar Toko Anis Com dan Counter Big Ponsel," ungkap Kasat.

Untuk pelaku Hendri Susanto (42), merupakan residivis yang baru keluar penjara dari program Asimilasi pada bulan April 2020 lalu, Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup kasat.(crew)

Type above and press Enter to search.