TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Janji Dinikahi, Gadis Tunanetra Disetubuhi Teman Ayahnya Sendiri

Pelaku AB (43) warga desa Balai Rajo, VII Koto Ilir pelaku pencabulan gadis Tunanetra saat diruang penyidik.
TEBOONLINE.ID - AN (13) gadis Tunanetra asal Dusun Sentano Jaya, Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, menjadi korban kebiadaban seorang pria berusia 43 tahun. Korban disetubuhi pria tersebut yang tak lain adalah teman ayahnya sendiri saat rumah sedang dalam keadaan kosong.

Pelaku ialah AB (43) Warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir. Padahal, Ayah tiga orang anak ini sudah dianggap seperti keluarga oleh pihak korban

Kelakuan bejat pelaku dilakukan di rumah korban pada Jumat (21/08/2020) saat korban sedang berada sendirian di rumah. Setelah berhasil menyetubuhi korban dengan rayuannya, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban nantinya. Setelah itu pelaku langsung kabur. Namun saat ayahnya pulang ke rumah, korban langsung menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya. Mendapat informasi itu, ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergarak melakukan oleh TKP dan melakukan pemerikasaan terhadap korban. Bahkan dalam hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk saat berada di sebuah pondok di Desa Pasir Mayang.

"Mendapat laporan, kita langsung. bergerak menuju TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap korban, dalam hitungan jam pelaku berhasil kita tangkap saat berada di sebuah pondok di desanya," kata Kanit.

Atas kejahatan yang telah dilakukan kata Kanit, pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(crew)

Type above and press Enter to search.