TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Jadi BD Sabu-sabu, Warga Tebo Ulu Dibekuk Polisi

Tsk.Hendri Bin JOHARDIN diamankan Polisi atas tindak pidana Narkoba.
TEBOONLINE.ID – Satres Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus Tindak pidana Narkoba. Kali ini pada Rabu (19/082020) sekira pukul 18.00 wib, telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu.
Barang bukti.

Ungkap kasus tersebut Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A- 108 / VIII /2020/JMB/ RES TEBO/ Tanggal 19 Agustus 2020, waktu dan TKP tanggal 19 Agustus 2020 sekira Pukul 18.00 wib di Desa Teluk kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Pelaku yang diamankan adalah HENDRI Bin JOHARDIN (Lk) berusia 49 tahun beragama Islam, pekerjaan Tani alaamt RT 21 Desa Teluk Kuali  Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” jelas Kasat Narkoba IPTU.Sagala pada Teboonline.id, Kamis (20/08/2020).

Barang bukti yang diamankan diantaranya 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 1,85 gram, 1 (satu) unit Hp merk realmi warna silver, 1 (satu) bungkus rokok surya, 1 (satu) buah kotak bekas rokok x-move, 1 (satu) buah bong kasa, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum kompor.

Kasat mengungkapkan kronologis penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pondok kebun terlapor an. HENDRI  Bin JOHARDIN Desa Teluk kuali  Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 18.00 wib ditemukan terlapor an. HENDRI Bin JOHARDIN sedang berjalan keluar dari pondok kebun kearah pembeli,  berdasarkan informasi terlapor an. HENDRI Bin JOHARDIN baru saja menjual narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan di saku celana terlapor an. HENRDI Bin JOHARDIN ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan dari terlapor an. HENDRI Bin JOHARDIN bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr EK (Masih dalam pengembangan,red). Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.(crew)

Type above and press Enter to search.