Sidang hutang piutang mantan TS Suka - Hamdi di PN Tebo terkait hutang piutang. |
Pada sidang tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo Sandro Cristian.S, SH membacakan amar putusan gugatan sederhana perdata gagal bayar atau wanprestasi sebesar Rp.70 juta untuk suksesi Pilkada Kabupaten Tebo 2011 Sukandar-Hamdi antara penggugat Bahawi dan tergugat Fahrul Asri alias Lik.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menolak dan tidak dapat menerima semua bukti dan saksi yang dihadirkan dalam gugatan antara penggugat dan tergugat, dan membebankan biaya perkara gugatan kepada penggugat.
Majelis hakim PN Tebo Sandro menilai bahwa gugatan tersebut tak dapat di terima karena gugatan tidak memiliki dasar hukum atau gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.
“Gugatan mengandung cacat atau
obscuur libel atau gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya," urai Hakim Sandro Cristian dalam pembacaan putusan.
Hakim Sandro menambahkan, masing-masing penggugat dan tergugat berhak menerima atau mengajukan keberatan putusan majelis hakim.(crew)