Ahmad Ridwan beserta barang bukti shabu-sabu saat diamankan di Mako Polres Tebo. |
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU P Sagala saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar kami telah mengamankan satu orang karena kedapatan menyimpan lima paket diduga sabu-sabu,” sebutnya, Sabtu, (11/07/2020).
Lanjut kasat, penangkapan tersangka pada hari Kamis lalu (09/07/2020) sekitar pukul 17.30 Wib di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang, berawal dari keresahan dan laporan dari masyarakat bahwa di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terlapor, tim pun langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor. hasilnya ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang diakui terlapor adalah miliknya.
Saat dilakukan interogasi, terlapor mengaku jika barang terlarang tersebut diperoleh dari FI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pengembangan kasus ini, tim langsung mengamankan terlapor dan barang bukti 5 paket shabu-shabu beserta barang bukti lainnya," Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo," katanya.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi. Barang bukti yang kita amankan akan kita uji ke laboratorium BPOM Jambi,” cetusnya.(crew)