TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Respon Soal Pembakaran Bendera PDIP Oleh ANAK NKRI, Banteng Tebo Datangi Polres Tebo

Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tebo diterima langsung oleh Kapolres Tebo.
TEBOONLINE.ID – Para pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tebo, Sabtu (03/07/2020) sekitar pukul 10.00 WIB dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDIP Tebo Wartono Triyan Kusuma, mendatangi Mapolres Tebo. Kedatangan tim Banteng Tebo ini, diterima langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafdiz beserta jajarannya.

Ketua DPC PDIP Tebo menegaskan bahwa kedatangan rombongannya tersebut dalam rangka merespon tindakan pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan oleh ANAK NKRI yang dilakukan pada waktu demo didepan gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/07/2020) lalu.
Ketua DPC PDIP Tebo menyampaikan surat pernyataan sikap agar pihak Kepolisian mengusut tuntas aksi pembakaran bendera PDIP oleh ANAK NKRI didepan gedung DPR/MPR-RI.

“Kedatangan pengurus DPC PDIP Tebo ke Polres Tebo dalam rangka melaporkan tindakan pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan oleh ANAK NKRI. Polisi agar segera mengusut tuntas tindakan yang sangat tidak terpuji ini,” tegas Wartono pada Teboonline.id.

Pada kesempatan itu, dihadapan para petinggi Polres Tebo, para pengurus DPC PDIP Tebo menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua DPC PDIP Tebo didepan gedung Mapolres Tebo.

6 pernyataan sikap tersebut diantaranya :
1.      Mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia agar segera mengusut dugaan tindak pidana pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan oleh ANAK NKRI.

2.       PDI Perjuangan menilai insiden pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi ANAK NKRI merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi dan menghasut rakyat Indonesia yang perlu diusut tuntas oleh Kepolisian Republik Indonesia.

3 .       DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tebo mengutuk aksi itu karena telah menyandingkan symbol PDI Perjuangan dengan bendera PKI. Sementara, PKI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPRS/XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme/Leninisme.

4.       DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tebo menginstruksikan kepada kader dan simpatisan PDIP se Kabupaten Tebo untuk tidak terprovokasi dan secara tegas mendukung DPP PDIP menempuh jalur hukum untuk menjadi pembelajaran bersama dalam berdemokrasi dan bertoleransi pada bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

5.       DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tebo meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas pemilik bendera Partai Komunis Indonesia yang dibawa oleh ANAK NKRI pada saat aksi didepan gedung DPR/MPR RI Rabu, 24 Juni 2020.


6.    DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tebo meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia di Kabuapten Tebo untuk melakukan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari khususnya di wilayah Kabupaten Tebo.(crew)



Type above and press Enter to search.