TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kapolres Tebo Izinkan Hiburan Organ Tunggal Dihajatan Warga

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz didampingi Kasat Intel memimpin rapat bersama Insan Seni dan TGT Covid-19 Tebo.
TEBOONLINE.ID – Setelah dilarang untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona, hiburan Organ Tunggal ditempat hajatan warga di Kabupaten Tebo, kini kembali diperbolehkan. Keputusan ini, berdasarkan hasil rapat bersama di Polres Tebo pada Selasa (21/07/2020).

Rapat bersama tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz yang diikuti oleh para pelaku Seni dan dihadiri oleh Kasat Intel, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tebo Riswan Pasaribu, Kepala BPBD Tebo atas nama TGT Covid-19 Tebo, perwakilan Dinkes, PSSI dan Kapolsek Rimbo Bujang IPTU.Joko Wibowo.

Pada rapat bersama tersebut, Kapolres Tebo menanggapi keluhan para pelaku seni yang didalamnya ada para insan seni, Owner Organ Tunggal, Sewa Tenda dan Wedding Organizer (Pelaminan,red) yang kurang lebih 5 bulan tidak bekerja akibat terdampak Covid-19.

“Hiburan musik seperti Organ Tunggal ditempat hajatan warga sudah diizinkan di Kabupaten Tebo, dengan catatan tuan rumah yang melaksanakan hajat dan insan seni yang menerima Job untuk menerapkan Protokoler kesehatan dan urus izin sesuai prosedur dengan meminta rekomendasi dari TGT Covid setempat. Waktu pelaksanaan hiburan diperbolehkan siang saja karena kalau sampai malam dikuatirkan akan mengundang perkumpulan masa yang banyak,” jelas Kapolres Tebo.

Kapolres pun meminta kepada yang menghadiri rapat bersama ini untuk ikut mensosialisasikan hasil rapat bersama ini kepada masyarakat.

Adapun yang menjadi ketentuan kepada owner Organ Tunggal adalah lanjut Kapolres pada rapat tersebut, Owner organ tunggal tidak boleh mengambil personil dari luar Tebo, cukup personil dari dalam Kabupaten Tebo saja.

Sementara itu, Antoni Faksi salah satu TGT Covid-19 Kabupaten Tebo yang turut hadir pada rapat bersama tersebut mengatakan bahwa diizinkannya hiburan organ tunggal ditempat hajatan warga, sebenarnya sudah tertuang pada Surat Edaran Bupati Tebo.

Terlebih lagi, diizinkannya hiburan organ tunggal ditempat hajatan diputuskan bersama pada rapat di Polres Tebo, semua Camat harus mengikuti dan memberikan rekomendasi kepada warga untuk untuk mengurus izin keramaian yang ada hiburan musiknya dan tidak perlu adanya Surat Edaran dari Kabupaten.(crew)

Type above and press Enter to search.