Dimana modus kedua pelaku mencari korbannya via medsos. Setelah korban percaya bahwa pelaku perempuan saling tukar nomor handphone dan berkelanjut saling video call. Pada saat video call sek, Korban tanpa sadar direkam para pelaku.
Dengan rekaman video sex tersebut para pelaku berhasil melakukan pemerasan dan pengancaman korban akan menyebarkan rekaman video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku. Dari hasil pemerasan tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kedua pelaku yaitu, YA (27) warga Desa tebing tinggi Kec.Tebo Tengah dan rekannya ZA (25) warga Desa medan seri rambahan Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo. kedua pelaku ini merupakan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan korban yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman. Atas laporan tersebut anggota Syber Polda Metro Jaya bersama Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikam petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada ditempat kerjanya
di kantor PDAM Tebo Kec.Tebo tengah Kab.Tebo. Takut buruannya kabur petugas langsung melakuakan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku YA.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan pelaku YA melakukan aksinya bersama rekan kerjanya ZA. ZA Berhasil ditangkap polisi saat tengah melakukan perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Medam Seri Rambahan.
Terkait penangkapan ini, Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Kedua pelaku kita tangkap di dua lokasi, tersangka YA kita tangkap ditempat kerjanya. Sedangkan ZA kita tangkap dijalan saat menuju jalan pulang kerumah," kata Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa dari kedua tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 2 Unit Hp, 1 buah Kartu ATM BRI, dan dua buah buku tabungan BRI. BB tersebut diduga digunakan pelaku untuk memeras korban.
"Saat ini kedua pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya Pelaku dikenakan pasal 7 (1) Huruf d,pasal 5 (1b),angka 1,pasal 11,pasal 16,pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP," pungkas Kasat.(crew)