Terkait sidang perdata tersebut yang mengkait -
kaitkan dengan suksesi Suka – Hamdi, Dr.H.Sukandar menegaskan bahwa terkait
persoalan tersebut, dirinya sudah menyelesaikannya kepada Lik alias Fahrul Asri
senilai mobil 1 dengan datang ke rumah.
“Mobil satu saya sudah nyelesaiin ke orang itu (Lik,red)mas,
untuk membantu menyelesaikan sebagian. Mosok sisa – sisa semua saya juga wong
saya juga tidak tau dia (Lik,red) ngambil duit berapa (Dari Bawi,red). Saya juga
tidak tahu kalau yang bersangkutan itu (Lik,red) mengambil uang dari Bawi. Saya juga tidak tahu dia ngambil
duit berapa, kasih kemana dan untuk apa, saya juga tidak tahu. Kalau dari awal
ada konfirmasi, seandainya ada perintah ya silahkan, orang ini enggak ada apa –
apa,” urai Sukandar memberikan klarifikasi terkait isi sidang tersebut pada
Teboonline.id, Sabtu (13/06/2020).
Peran Lik alias Fahrul Asri mengambil uang dari
Bawi bertujuan untuk apa, Sukandar juga tidak tahu apakah benar – benar ia
mengambil uang dari Bawi untuk tim sukses apa tidak, ia juga tidak tahu
dikarenakan Fahrul Asri adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas
Pulau Temiang dan tidak memiliki SK tim Pemenangan Suka - Hamdi.
“Tidak ada perintah (Fahrul Asri,red) untuk
mengambil uang (Dari Bawi,red) atas nama tim sukses itu tidak ada karena semua dana
Pilkada itu keluar masuknya melalui Posko dan kalau dia (Fahrul Asri) tim
sukses pasti ada SK tim suksesnya, dia ada tidak SK tim suksesnya,” beber
Sukandar lagi.
Terakhir Sukandar menyebutkan bahwa Lik alias
Fahrul Asri mengambil uang dari Bawi untuk kepentingan pribadinya sendiri. Setelah
sekian lama tidak bisa mengembalikan, tiba – tiba Lik alias Fahrul
mengatasnamakan hutang Suka – Hamdi.
Sementara itu, diberitakan Teboonline.id
sebelumnya, Pengadilan
Negeri Tebo menggelar sidang perdata hutang piutang Want Prestasi (Ingkar
janji,red) pada Kamis pagi (11/06/2020) di ruang sidang kantor PN Tebo, Pal 12
Muara Tebo.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sandro Cristian Simanjuntak SH, dihadiri langsung oleh pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Iwan Fales, sementara dari pihak tergugat dihadiri langsung oleh Fahrul Asri.
Dalam sidang, pihak penggugat mengganggap pihak tergugat ingkar janji, pasalnya pada tanggal 23 Agustus 2011 lalu, Bawi selaku pihak penggugat menitipkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Fahrul Asri selaku pihak tergugat. Namun uang tersebut baru dibayarkan sebanyak Rp 30 juta dan masih bersisa Rp 70 juta.
Suasana sidang sempat memanas ketika pihak tergugat membongkar semua kronologis penitipan uang tersebut.
Fahrul menjelaskan pada saat uang Rp 100 juta dititipkan tersebut digunakan untuk team pemenangan Calon Bupati Tebo Suka - Hamdi pada Pilkada tahun 2011 lalu.
Fahrul kembali memanas ketika pihak penggugat ingin rumah Fahrul yang terletak di desa Pancuran Gading agar disita sebagai jaminan sisa utang Rp 70 juta tersebut.
Sidang perdata perdana tersebut pun ditunda oleh Hakim Ketua seminggu ke depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat.
Terkait sidang ini, mantan Cawabup Tebo Hamdi saat dikonfirmasi Teboonline.id via HP, belum berhasil dihubungi.(crew)
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sandro Cristian Simanjuntak SH, dihadiri langsung oleh pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Iwan Fales, sementara dari pihak tergugat dihadiri langsung oleh Fahrul Asri.
Dalam sidang, pihak penggugat mengganggap pihak tergugat ingkar janji, pasalnya pada tanggal 23 Agustus 2011 lalu, Bawi selaku pihak penggugat menitipkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Fahrul Asri selaku pihak tergugat. Namun uang tersebut baru dibayarkan sebanyak Rp 30 juta dan masih bersisa Rp 70 juta.
Suasana sidang sempat memanas ketika pihak tergugat membongkar semua kronologis penitipan uang tersebut.
Fahrul menjelaskan pada saat uang Rp 100 juta dititipkan tersebut digunakan untuk team pemenangan Calon Bupati Tebo Suka - Hamdi pada Pilkada tahun 2011 lalu.
Fahrul kembali memanas ketika pihak penggugat ingin rumah Fahrul yang terletak di desa Pancuran Gading agar disita sebagai jaminan sisa utang Rp 70 juta tersebut.
Sidang perdata perdana tersebut pun ditunda oleh Hakim Ketua seminggu ke depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat.
Terkait sidang ini, mantan Cawabup Tebo Hamdi saat dikonfirmasi Teboonline.id via HP, belum berhasil dihubungi.(crew)