TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Sukandar Sebut Tidak ada perintah Fahrul Asri Ambil Uang Dari Bawi, Terkait Sidang Hutang Piutang Tim Suka-Hamdi

TEBOONLINE.ID – Bupati Tebo Dr.H.Sukandar yang nota bene adalah mantan Calon Bupati Tebo periode 2011 – 2016 yang kala itu berpasangan dengan Hamdi, mulai angkat bicara terkait adanya sidang perdata hutang piutang Want Prestasi (Ingkar janji,red) dengan penggugat Bawi yang dikuasakan oleh Penasehat Hukumnya Iwan Fales, menggugat Fahrul Asri alias Lik di Pengadilan Negeri Tebo yang digelar pada Kamis lalu (11/06/2020).

Terkait sidang perdata tersebut yang mengkait - kaitkan dengan suksesi Suka – Hamdi, Dr.H.Sukandar menegaskan bahwa terkait persoalan tersebut, dirinya sudah menyelesaikannya kepada Lik alias Fahrul Asri senilai mobil 1 dengan datang ke rumah.

“Mobil satu saya sudah nyelesaiin ke orang itu (Lik,red)mas, untuk membantu menyelesaikan sebagian. Mosok sisa – sisa semua saya juga wong saya juga tidak tau dia (Lik,red) ngambil duit berapa (Dari Bawi,red). Saya juga tidak tahu kalau yang bersangkutan itu (Lik,red) mengambil uang  dari Bawi. Saya juga tidak tahu dia ngambil duit berapa, kasih kemana dan untuk apa, saya juga tidak tahu. Kalau dari awal ada konfirmasi, seandainya ada perintah ya silahkan, orang ini enggak ada apa – apa,” urai Sukandar memberikan klarifikasi terkait isi sidang tersebut pada Teboonline.id, Sabtu (13/06/2020).

Peran Lik alias Fahrul Asri mengambil uang dari Bawi bertujuan untuk apa, Sukandar juga tidak tahu apakah benar – benar ia mengambil uang dari Bawi untuk tim sukses apa tidak, ia juga tidak tahu dikarenakan Fahrul Asri adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Pulau Temiang dan tidak memiliki SK tim Pemenangan Suka - Hamdi.

“Tidak ada perintah (Fahrul Asri,red) untuk mengambil uang (Dari Bawi,red) atas nama tim sukses itu tidak ada karena semua dana Pilkada itu keluar masuknya melalui Posko dan kalau dia (Fahrul Asri) tim sukses pasti ada SK tim suksesnya, dia ada tidak SK tim suksesnya,” beber Sukandar lagi.

Terakhir Sukandar menyebutkan bahwa Lik alias Fahrul Asri mengambil uang dari Bawi untuk kepentingan pribadinya sendiri. Setelah sekian lama tidak bisa mengembalikan, tiba – tiba Lik alias Fahrul mengatasnamakan hutang Suka – Hamdi.

Sementara itu, diberitakan Teboonline.id sebelumnya, Pengadilan Negeri Tebo menggelar sidang perdata hutang piutang Want Prestasi (Ingkar janji,red) pada Kamis pagi (11/06/2020) di ruang sidang kantor PN Tebo, Pal 12 Muara Tebo.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sandro Cristian Simanjuntak SH, dihadiri langsung oleh pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Iwan Fales, sementara dari pihak tergugat dihadiri langsung oleh Fahrul Asri.

Dalam sidang, pihak penggugat mengganggap pihak tergugat ingkar janji, pasalnya pada tanggal 23 Agustus 2011 lalu, Bawi selaku pihak penggugat menitipkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Fahrul Asri selaku pihak tergugat. Namun uang tersebut baru dibayarkan sebanyak Rp 30 juta dan masih bersisa Rp 70 juta.

Suasana sidang sempat memanas ketika pihak tergugat membongkar semua kronologis penitipan uang tersebut.

Fahrul menjelaskan pada saat uang Rp 100 juta dititipkan tersebut digunakan untuk team pemenangan Calon Bupati Tebo Suka - Hamdi pada Pilkada tahun 2011 lalu.

Fahrul kembali memanas ketika pihak penggugat ingin rumah Fahrul yang terletak di desa Pancuran Gading agar disita sebagai jaminan sisa utang Rp 70 juta tersebut.

Sidang perdata perdana tersebut pun ditunda oleh Hakim Ketua seminggu ke depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat.

Terkait sidang ini, mantan Cawabup Tebo Hamdi saat dikonfirmasi Teboonline.id via HP, belum berhasil dihubungi.(crew)
  

Type above and press Enter to search.