TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Sidang Perdata di PN Tebo, Tergugat Ungkap Ada Kaitan Dengan Suksesi Politik Suka – Hamdi 2011 Lalu

Sidang perdata perdana digelar di PN Tebo.
TEBOONLINE.ID - Pengadilan Negeri Tebo menggelar sidang perdata hutang piutang Want Prestasi (Ingkar janji,red) pada Kamis pagi (11/06/2020) di ruang sidang kantor PN Tebo, Pal 12 Muara Tebo.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sandro Cristian Simanjuntak SH, dihadiri langsung oleh pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Iwan Fales, sementara dari pihak tergugat dihadiri langsung oleh Fahrul Asri.

Dalam sidang, pihak penggugat mengganggap pihak tergugat ingkar janji, pasalnya pada tanggal 23 Agustus 2011 lalu, Bawi selaku pihak penggugat menitipkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Fahrul Asri selaku pihak tergugat. Namun uang tersebut baru dibayarkan sebanyak Rp 30 juta dan masih bersisa Rp 70 juta.

Suasana sidang sempat memanas ketika pihak tergugat membongkar semua kronologis penitipan uang tersebut.

Fahrul menjelaskan pada saat uang Rp 100 juta dititipkan tersebut digunakan untuk team pemenangan Calon Bupati Tebo Suka - Hamdi pada Pilkada tahun 2011 lalu.

Fahrul kembali memanas ketika pihak penggugat ingin rumah Fahrul yang terletak di desa Pancuran Gading agar disita sebagai jaminan sisa utang Rp 70 juta tersebut.

Sidang perdata perdana tersebut pun ditunda oleh Hakim Ketua seminggu ke depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat.

Terkait sidang ini, mantan Cawabup Tebo Hamdi saat dikonfirmasi Teboonline.id via HP, belum berhasil dihubungi.(crew)