TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Sidang Lanjutan Hutang Piutang TS Suka - Hamdi, Saksi Sebut Bupati Akan Selesaikan Hutang Lewat Suhu

Sidang lanjutin perkara hutang piutang tim sukses Suka Hamdi, hakim menghadirkan 2 orang saksi dari pihak penggugat.
TEBOONLINE.ID - Pengadilan Negeri Tebo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan hutang-piutang Pilkada Bupati Tebo pada periode 2011-2016 antara Bawi (Penggugat) dengan Fahrul Asri (Tergugat), pada Kamis 18 Juni 2020. Dalam persidangan tersebut nama Bupati Tebo kembali disebut-sebut dalam ruang sidang.

Ketua Majelis hakim Sandri Candu Simanjutak, SH membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Bawi (Penggugat) seputar proses pinjam meminjam sejumlah dana oleh Fahrul Asri yang diduga dipergunakan untuk suksesi Pilkada Bupati Tebo pasangan Suka-Hamdi periode tahun 2011-2016. Usai mengangkat sumpah para saksi penggugat, Majelis Hakim meminta keterangan para saksi.

Dalam keterangan Saksi penggugat bernama Abib mengatakan, bahwa dirinya mengetahui dengan jelas ketika Bawi memberikan uang kepada Fahrul Asri senilai Rp 10 juta rupiah.

Sedangkan untuk uang senilai Rp 90 juta selanjutnya dirinya mengaku tidak melihat. Namun Abib mengaku mendengar informasi pijaman senilai Rp 90 juta yang diberikan Bawi kepada Fahrul Asri.

“Untuk pinjaman uang sebesar Rp10 juta, saya menyaksikan langsung. Namun untuk pinjaman sebesar Rp 90 juta rupiah saya tidak melihat, tetapi saya mendengar bahwa uang tersebut memang untuk kegiatan tim pemenangan Suka-Hamdi sebagai Bupati Tebo kala itu,” ungkap Abib saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Selanjutnya Hakim menanyakan kepada Anwar, saksi ke dua dari pengugat, kepada Hakim Anwar mengaku mengetahui soal hutang piutang itu.

Dirinya mengaku menyaksikan langsung bahkan ikut membuat kwitansi tanda transaksi dan turut bertanda tangan saat penggugat memberikan uang tersebut kepada tergugat.

Lebih lanjut anwar menjelaskan, setelah pasangan Suka-Hamdi menang dan dilantik sebagai Bupati Tebo, Bawi menuntut pembayaran hutang kepada Fahrul Asri.

Kemudian oleh Fahrul Asri pernah dibayar sebesar Rp 10 juta rupiah melalui saya sendiri. Sedangkan yang Rp 20 juta rupiah dibayar langsung oleh Sukandar kepada Bawi kala itu.

Pada saat memberikan uang Rp 20 juta kepada Bawi, Lanjut Anwar, Bupati terpilih Sukandar juga sempat berbisik kepadanya bahwa sisa hutang tersebut akan diselesaikan melalui Sekjen Partai Golkar atas nama suhu,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi penggugat, Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada hari Kamis 25 Juni 2020 mendatang, dengan agenda bukti surat dan saksi dari pihak tergugat yakni Fahrul Asri.(crew)



Sumber berita: Independennews.com

Type above and press Enter to search.