TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Curanmor di Tebo Ilir

Kedua pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Tebo Ilir.
TEBOONLINE.ID - Dalam waktu kurang dari 24 Jam sejak masuknya pengaduan, Kepolisian Sektor ( Polsek) Tebo Ilir berhasil mengamankan dua pelaku perkara Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah, ICHA HERIAWAN Alias ICA BIN MANSURDIN (16), warga Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun yang masih berstatus sebagai pelajar, kemudian ISNUL MUARIF Alias ARIF BIN USMAN (21), warga Rt 06 Desa Kertopati Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Barang bukti.

Kedua pelaku ditangkap dihari dan di Kecamatan yang sama di Kabupaten Sarolangun, yaitu pada hari Selasa (30/6/2020) di Kecamatan Mandiangin.
ISNUL MUARIF Alias ARIF BIN USMAN diamankan sekitar Pukul 08.30 wib yang bertempat di Desa Kertopati kecamatan Mandiangin. ICHA HERIAWAN Alias ICA BIN MANSURDIN pada pukul 11.00 Wib di Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin.

Perkara tindak pidana Curanmor ini terungkap berdasarkan, Laporan Polisi Nomor LP/B-13 / VI/2020 / JAMBI /RES TEBO /SEKTOR TEBO ILIR Tgl 29 Juni 2020 dengan identitas pelapor atas nama SUPENO BIN SARIMIN (47), warga RT 01 RW 01 Dusun Lamo Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Tebo.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Tebo Ilir, IPTU Fernando Gultom, SH. Kepada Teboonline.id, Selasa (30/6) Ia mengatakan, kejadian tindak pidana Curanmor ini bermula, pada Hari senin tanggal 29 Juni 2020, sekira jam 11.00 wib anak pelapor An. NONI AMELIA mempergunakan sepeda motor pelapor Honda Beat dengan Nomor Polisi BH 2725 CY warna biru dengan nomor rangka : MH1JM1128KK 262025 dan nomor mesin : JM11E2244137 untuk belajar komputer.

"Kemudian anak korban memarkirkan sepeda motor tersebut di bangunan Ruko samping tempat kursus. Dan ketika mau pulang tidak terlihat Sepeda Motor (SPM) yang diparkirkan di ruko oleh anak korban, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 12 juta dan selanjutnya melapor ke Polsek Tebo ilir," ujar Kapolsek.

Dia menjelaskan, kedua Pelaku beserta barang bukti (BB) saat ini sudah di amankan ke Mako Polsek Tebo Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Barang Bukti yang berhasil diamankan tersebut, yakni 1(Satu) unit SPM Honda Beat Warna Biru dengan nomor polisi BH 2725 CY.

"Kemudian 1(Satu) unit SPM Merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi yang merupakan Alat yg dipergunakan oleh para Pelaku utk melakukan tindak pidana Curanmor. Untuk BB lainnya, yaitu 1 (satu) lembar Baju Kaos Oblong warna Merah dan Biru yg didepan bertuliskan BOSS yang merupakan Baju milik Pelapor atau Korban yg disimpan di Jok SPM," pungkas Kapolsek.(crew)

Type above and press Enter to search.