TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kadis Dikbud Tebo Buka Sosialiasi ARKAS Versi 2020

Sosialiasi RKAS Versi 2.0, Kadis Dikbud Tebo Sindi secara resmi membuka sosialisasi yang diikuti oleh para Kepsek, Bendahara, Operator sekolah dan tim BOS Sekolah di aula kantor Dinas DIKBUD Tebo.
TEBOONLINE.ID – Sindi,SH.MH, pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kabupaten Tebo, secara resmi membuka sosialisasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2020 melalui Zoom Meeting di aula kantor Dinas DIKBUD Tebo, pada Senin (08/06/2020).

Sosialiasi ARKAS via Zoom Meeting dengan para Kepala Sekolah, Bendahara, Operator sekolah SD dan SMP serta tim BOS se Kabupaten Tebo selama 3 hari secara bergantian ini adalah memperkenalkan pembaruan ARKAS VERSI 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020 diantaranya yaitu :
Pembaruan tampilan
Perubahan aktivasi BKU dari Triwulan ke tahapan
Perubahan laporan realisasi (K7a) pertriwulan menjadi persemester
Referensi kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
Salin anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB dihapus dikarenakan berbeda total referensi kodenya
Pilihan Guru ber-NUPTK dan belum bersertifikasi yang memilih kegiatan pembayaran honor Guru
Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan pembayaran honor Guru
Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan pembayaran honor tenaga administrasi
Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan pembayaran honor pegawai perpustakaan
Pilihan honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan pembayaran honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
Data siswa update berdasarkan Kepmendikbud
Penambahan anggarsn SILPA Bos Afirmasi/Kinerja.

“Diharuskan mensukseskan proses input RKAS di Satuan Pendidikan melalui ARKAS Versi 2.0. Program BOS Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi merdeka belajar dari Kemendikbud. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah,” ujar Kadis Sindi.

Sindi menambahkan bahwa mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler di sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah.(crew)