TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Dua Orang BD Narkoba Di Rimbo Bujang, Dibekuk Polisi

TSK bandar Sabu dan barang bukti saat diamankan di Polsek Rimbo Bujang.
TEBOONLINE.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil meringkus kurir dan bandar narkoba jenis shabu-shabu pada Minggu malam (21/06/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan 2 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Yakni SG (41) dan AD.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Joko Wibowo membenarkan bahwa Unit Reskrim telah berhasil menangkap kurir dan bandar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan pelaku kerap terjadi transaksi sabu -sabu. Tidak menunggu lama petugas melakukan penyelidikan. Saat itu juga AD sedang mengambil narkoba dari SG,” ujar Kapolsek.
Barang bukti Sabu - sabu milik kedua TSK.

Sebut Kapolsek, setelah menangkap AD, petugas langsung menggeledah, ditemukan paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok bersama alat hisap. AD mengaku mendapat barang haram tersebut dari saudara SG yang diduga bandar.

“Setelah AD ditangkap, petugas langsung menuju ke kontrakan SG. Melihat kedatangan petugas SG tidak banyak berkutik. Saat digeledah ditemukan sabu didalam kantong celana, ada paket besar dan ada paket kecil serta ada timbangan digital,” tutur Kapolsek.

Dikatakan, barang bukti dari pelaku SG ada 5,30 gram sabu. 2 buah korek api, pirek kaca, plastik ukiran kecil, pipet, bong. Petugas juga mengamankan sepeda motor milik pelaku AD dan juga paket kecil narkoba.

“Kedua pelaku ini, diserahkan kepada Satres narkoba Polres Tebo, untuk diproses lebih lanjut. Pada intinya, Polsek Rimbo Bujang terus memburu penyalahgunaan narkoba dan bandar,” Pungkasnya. (Red)

Type above and press Enter to search.