TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Tengah Asyik Pesta Narkoba, 3 Pemuda Diringkus Polisi

3 pemuda diringkus Polisi saat pesta Narkoba.
TEBOONLINE.ID - Sat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap 3 orang pemuda yang sedang tengah asyik menggelar pesta Narkoba di sebuah penginapan Riak Danau di Rt. 01 Rw. 01 Dusun Lamo Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, pada Jum'at (15/05/2020) sekira pukul 07. 00 wib.
Barang bukti yang diamankan Polisi.

Ketiga pria tersebut ialah Budi Hendra (47) warga Rt. 01 Rw. 01 Dusun Lamo Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo, kemudian M. Toha (48) dan Joni Ferdinal (46) warga Kec. Mersam Kab. Batanghari.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,49 gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna putih.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, S H saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tiga pria yang tengah pesta narkoba.

"Dua dari tiga pelaku yang kita tangga merupakan warga Kabupaten Batanghari," ujar Kasat, Minggu (17/05/2020).

Kasat menceritakan bahwa penabgkapan ini berawal dari laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A-66/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 15 Mei 2020 bahwa di sebuah penginapan Riak Danau tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Tebo yang di Bantu Polsek Tebo Ilir langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, polisi menemukan M. Toha dan kawan-kawan sedang menggunakan diduga Narkoba.

"Kita langsung melakukan penangkapan ketiga pelaku, dan penggeledahan badan dan diakui bahwa BB diduga narkoba milik ketiga pelaku," jelas Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, ketiga pelaku dan BB langsung di gelandang ke Mako Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.

"Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat.(crew)