TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Mediasi Warga Dengan PT LAJ di Kantor Bupati Tebo, Berakhir Dengan Kesepakatan

Mediasi warga dengan PT LAJ di Aula kantor Bupati Tebo. Mediasi dipimpin oleh Asisten I dan berakhir dengan kesepakatan.
TEBOONLINE.ID - Persoalan lahan yang terjadi didalam kawasan konsesi PT LAJ, berakhir dengan kesepakatan pada mediasi yang dilakukan oleh Pemda Tebo di aula kantor Bupati Tebo, pada Senin (04/05/2020).

Mediasi dipimpin oleh Asisten I Bupati Tebo Amsiridin, dengan dihadiri Kepala kantor Kesbangpolinmas, Kasat Pol PP Tebo, KPHP, Kasan Intel dan Kasat Reskrim Polres Tebo, General Manajer PT LAJ Widiarsono, Ketua SPSI Tebo dan warga penggarap lahan dalam konsesi PT LAJ.

Pada mediasi tersebut terungkap kisruh lahan seluas 10,7 hektar dimana lahan tersebut berada dalam kawasan PT LAJ. Lahan tersebut milik dua orang warga yakni Yusuf dan Nasrudin. Kedua orang tersebut memperkerjakan Sofyan untuk menggarap lahan tersebut dengan perjanjian bagi hasil lahan setelah pekerjaan tanam lahan selesai 85 persen.

Namun, perjanjian tersebut tampaknya menjadi bola panas. Pasalnya, Sofyan sebagai pekerja lahan tersebut mengklaim bahwa dirinya dijanjikan mendapatkan 2,5 Ha dari 10,7 Ha tersebut. Namun, dari salah satu pihak yang menguasai lahan tersebut yakni Yusuf, mengklaim bahwa jatah lahan dari 10,7 Ha untuk Sofyan hanya 2 Ha setelah pekerjaan terealisasi 85 persen.

Sementara, pada mediasi itu Yusuf mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan 2,5 Ha untuk Sofyan. Yang menjanjikan 2,5 Ha untuk Sofyan adalah rekannya yakni Nasrudin. Pada mediasi tersebut pun, Nasrudin mengakui bahwa dirinya pernah mengucapkan janji memberikan 2,5 Ha untuk Sofyan dihadapan orang banyak ketika itu.

Persoalan kisruh lahan ini muncul akhirnya diketahui bahwa Sofyan menuntut haknya 2,5 Ha dari 10,7 Ha sesuai yang dijanjikan oleh Nasrudin. Namun, persoalan lain pun muncul bahwa diketahui Sofyan belum 100 persen menggarap lahan tersebut.

"Sofyan ini hanya baru menggarap lahan 4 Ha dari 10,7 Ha ini. Jadi, ini karena rasa kemanusiaan, kami berikan 2 Ha untuk Sofyan meskipun baru 4 Ha yang dikerjakannya," ucap Yusuf pada mediasi tersebut.

Sementara itu, Asisten I Bupati Tebo Amsiridin sebagai tim mediasi Pemda Tebo memutuskan agar pihak Nasrudin dan Yusuf sepakat merelakan 2,5 Ha lahan dari 10,7 Ha untuk diberikan kepada Yusuf.

Untuk selanjutnya, persoalan lahan tersebut dikembalikan kepada pihak manajemen PT LAJ. General Manajer PT LAJ, Widiarsono yang langsung hadir pada mediasi tersebut mengatakan bahwa pada pengukuran pertama, luas lahan 10,2 Ha, pada pengukuran kedua luas lahan menjadi 10,75 Ha dan dibulatkan menjadi 10,7 Ha.

"10,7 Hektar ini, PT LAJ sudah bayar semuanya tali asihnya kepada Yusuf dan Nasrudin. Terkait Sofyan ini, Yusuf dan Nasrudin harus mengembalikan dana yang 2,5 Ha ini kepada PT LAJ yang nanti akan diberikan kepada Sofyan dan menurut Yusuf, lahan 2,5 Ha ini berada di bagian belakang," lengkap Widiarsono.(crew)

Type above and press Enter to search.