TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Waduh!!! Kebijakan PT SMS Rimbo Ilir, Picu Konflik Pekerja

Mediasi dua serikat pekerja yang mengaku sudah bekerjasama dengan PT SMS Rimbo Ilir yang digelar di kantor Camat Rimbo Ilir. Sebelum mediasi, salah satu serikat pekerja sempat melakukan aksi di pabrik.
TEBOONLINE.ID - Manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit atau PMKS PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) yang berdiri di desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi, mengeluarkan kebijakan yang kontroversial sehingga memicu konflik para pekerjanya.

Terbukti, pada Selasa (07/04/2020) kemarin puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang dibentuk didalam pabrik PT SMS melakukan aksi menuntut keadilan pekerjaan kepada pihak manajemen PT SMS dan sempat menimbulkan kericuhan dan berujung adanya tembakan peringatan dari aparat Kepolisian.

Kebijakan pihak PT SMS yang memicu konflik tersebut adalah pihak PT SMS Rimbo Ilir hanya setuju bekerja sama dengan satu serikat pekerja saja. Sementara, saat ini ada dua yang masuk dalam pabrik PT SMS Rimbo Ilir yakni SPSI dan SPTI. Kedua serikat tersebut pun sama - sama berdalih sudah melakukan MoU dengan pihak PT SMS.

Karena masing - masing mengaku sudah memiliki dasar, masing - masing serikat tersebut tetap mengaku sebagai serikat yang sah bekerja sama dengan pihak PT SMS dan akhirnya kedua serikat tersebut terjadi persaingan dan berujung pada mediasi kedua serikat tersebut paska pihak SPSI melakukan aksi pada Selasa kemarin.

Mediasi pertama dilakukan di Polres Tebo dan mediasi kedua dilakukan pada Kamis (09/04/2020) di aula kantor Camat Rimbo Ilir tanpa dihadiri pihak PT SMS. Mediasi dihadiri Kasat Intel Polres Tebo, perwakilan Dinas Nakertrans, Camat Rimbo Ilir, Kades dan Kapolsek Rimbo Ilir serta anggota DPRD Tebo.

Karno, anggota DPRD Tebo yang hadir pada mediasi tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan, pihak perusahaan tidak diperbolehkan membatasi terbentuknya serikat pekerja didalam perusahaan tersebut. Perusahaan harus mengakomodir serikat pekerja dengan beberapa kesepakatan.

"Perusahaan (PT SMS) tidak boleh membatasi jumlah serikat pekerja, ada dua ya harus diakomodir keduanya karena ini diatur oleh Undang - undang. Kita berharap kepada SPSI dan SPTI agar Islah dan berharap kepada PT SMS agar memberikan solusi kepada keduanya karena persoalan ini yang bisa memutuskan adalah pihak PT SMS," kata Karno.
Karno pun menyebutkan bahwa hasil mediasi yang sempat berjalan alot, ada 6 kesepakatan yang harus diikuti oleh kedua serikat pekerja tersebut.

Sementara itu, HA.Fauzi Ketua SPSI mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2017 lalu mendapatkan rekomendasi dari PT SMS untuk bekerjasama. Namun ditengah jalan, kemudian muncul SPTI di PT SMS dan menimbulkan konflik kepada kedua serikat pekerja tersebut.

"Karena pada akhirnya dua serikat ini dilebur jadi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Rimbo Ilir, tapi diperjalanan kami ditinggalkan dan tidak diakomodir," kata Fauzi pada Teboonline.id usai mediasi. (crew)

Type above and press Enter to search.