H.Sukandar. |
Seperti pergeseran anggaran kegiatan perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa yang tidak penting dan pergeseran tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Awalnya kita mendapat angka Rp 34 Milyar, sedangkan dari nilai yang di laporkan kepada Kemendagri yang sudah disetujui dan ditandatangani adalah pergeseran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 28 milyar, digeser ke dalam anggaran belanja tidak terduga. Dari anggaran itu yang sudah saya tandatangani dan dibelanjakan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 1,1 Milyar. Kalau realisasinya ada di Dinas kesehatan (Dinkes), RSUD STS dan BPBD Tebo," kata Sukandar saat dikonfirmasi Teboonline.id beberapa waktu yang lalu.
Apabila sewaktu-waktu diperlukan lanjutnya, anggaran sebesar Rp 28 Miliar ini bisa digunakan untuk penanganan Covid-19. Ditegaskan juga oleh Sukandar bahwa pergeseran anggaran ini tidak berpengaruh serta tidak mengganggu jalannya pembangunan di Kabupaten Tebo.
Sedangkan pergeseran anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tebo, tidak dipatok berapa persentasinya, tapi kegiatan mana yang bisa ditunda maka ditiadakan, tidak dipukul rata kecuali kegiatan di dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Kedua OPD tersebut anggarannya tidak akan di geser.(crew)