TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Polisi Baku Tembak Dengan Pembobol Alfamart Rimbo Bujang, Ini Kronologisnya

Tersangka pembobol Alfamart di Rimbo Bujang dibawa ke RSUD STS Tebo usai Didor oleh Tim Sultan Polres Tebo.
TEBOONLINE.COM - Tim Sultan Polres Tebo terlibat baku tembak dengan pelaku pembobol Mini Market Alfamart Unit 3 Kecamatan Rimbo Bujang dan Alfamart jalan 21 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Dalam baku tembak tersebut akhirnya Tim Sultan Polres Tebo berhasil merobohkan pelaku.

Diketahui, pelaku bernama Yoyon Suwito alias Oyon (35), warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muaratara Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku Yoyon Suwito alias Oyon (35) berhasil diamankan didepan Polres Tebo, saat itu jajaran Satreskrim Polres Tebo langsung melakukan razia didepan Mapolres Tebo, karena mengetahui pelaku ingin kabur dengan sebuah mobil Panther Pick Up hitam mengarah ke Kota Jambi.

Walaupun sempat menghindar dari razia, tetapi Polisi berhasil mengamankannya dan Tim Sultan Polres Tebo membawa pelaku untuk melakukan pengembangan menunjukan barang bukti senjata api milik pelaku.

Pada saat menunjukan lokasi tempat menyimpan senjata apinya yaitu didekat PTPN VI Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dengan dikawal ketat Anggota Tim Sultan Polres Tebo, tiba - tiba pelaku berontak dan lepas dari kawalan Polisi yang menjaganya dan menyambar senjata api tersebut dan menembaki anggota Tim Sultan Polres Tebo sebanyak dua kali. Beruntung tembakan pelaku tersebut meleset dan hanya mengenai kaca depan mobil yang digunakan Tim Sultan Polres Tebo.

Mendapat serang tembakan dari pelaku, Tim Sultan Polres Tebo sempat memberikan tembakan peringatan kepada pelaku agar jangan lari dan tidak melawan. Akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Sultan Polres Tebo.
Pistol milik tak Oyon dan Kaca mobil milik Polisi yang ditembak tsk.


Akhirnya pelaku roboh terkena tembakan oleh Tim Sultan Polres Tebo sebanyak tiga kali dibagikan dada, perut dan kaki.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz,S.I.K,M.Si melalui kasat reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K kepada Wartawan. "Ya, memang pelaku telah kita amankan, sempat terjadi kontak senjata antara anggotanya dengan pelaku, karena pelaku menembaki anggota setelah lepas meronta saat ingin menunjukan lokasi tempat pelaku menyimpan senjata api miliknya," katanya seperti yang dikutip Teboonline.id dari laman berita Suaratebo.net.

Pelaku ini merupakan sindikat pembobol mini market Alfamart jalan 21, Alfamart unit 3 dan terakhir ini baru membobol Alfamart unit 3 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Senin dini hari (24/03/2020).


"Mereka memang sindikat pelaku pencurian dan kekerasan (Curat), targetnya yaitu mini market dan dalam aksinya selalu membawa senjata api dan tidak segan-segan menghabisi korbannya jika ketahuan," jelas Kasat.

AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K juga menambahkan, dari tangan pelaku Yoyon alias Oyon ini, berhasil mengamankan satu pucuk senjata jenis Revolper rakitan dan dua amunisi aktif kaliber 5.56 mm didalam senjata.

"Anggota kita menyita senjata pelaku dan dua amunisi aktif, sedangkan dua selongsong kosong karena habis digunakan untuk menembak anggota Tim Sultan Polres Tebo," ujar Kasat.

Kasat Juga menambahkan, pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Rimbo Bujang hanya diberikan pertolongam pertama, karena pelaku mengalami pendarahan banyak akhirnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Syaifuddin Tebo, untuk perawatan lebih lanjut.

"Tetapi kemungkinan pelaku ini akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi, sebab luka yang dialami pelaku cukup parah juga pendarahannya sudah terlalu banyak," tutup Kasat.

Sebelum diberitakan, Tim Sultan Polres Tebo berhasil satu dari empat pelaku pembobol mini market Alfamart yang terletak Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hasil ungkap kasus ini, Tim Sultan Polres Tebo meringkus salah satu tersangka yakni (26) warga Desa Kerani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa dini hari malam (24/03/2020).

Dari tangan tersangka, Tim Sultan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil Suzuki  Cerry Pick Up warna biru dengan Nopol BE 9558 JD, 1 kardus susu kaleng S-26 Procal Gold, 1 karung warna putih yg berisikan rokok berbagai macam merek, 1 karung yang berisikan susu kotak Dancow, 1 unit mesin Bor beserta mata bor, 1 unit alat pemotong, 2 buah linggis, 1buah pahat, 3 buah kunci, dan 1 unit Hanphone merk Nokia warna hitam.(crew)

Type above and press Enter to search.