TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Bersama Teman Perempuannya, DPO Bandar Sabu Asal Bungo Dibekuk Polisi di Rimbo Bujang

Kedua tsk pengedar Sabu di Tebo ditangkap Polisi. 
TEBOONLINE.ID - Upaya pengungkapan dan penangkapan jaringan Narkoba terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Kali ini, Tim Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku Tindak Pidana narkotika jenis sabu.

Adalah S Bin H, (33) Wiraswasta warga Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo dan W Binti M.S (29) Wiraswasta, warga Dusun Balai Rajo Rt.01 Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

Salah satu dari kedua tersangka tersebut adalah seorang perempuan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.00 wib Hari Selasa, tanggal 03 Maret 2020 di Jl.WR Supratman kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, (3/03/2020).

Berdasarkan laporan warga dimana terlapor S merupakan DPO dan sering mengedarkan sabu di Desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu. S yang merupakan warga Kabupaten Bungo pada saat itu  sedang berada di Rimbo Bujang, hendak melakukan transaksi narkoba di kos - kosan di RT 03 RW 08 di jalan 7 kelurahan Wirotho Agung.

Atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  2 (Dua) paket di duga sabu seberat bruto 1,00 Gram 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna merah, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah senter tabung warna biru, 1 (satu) bungkus Rokok Dunhill, uang kertas sebesar Rp 200.000 hasil penjualan Sabu.

Penangkapan inipun dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, SH. "Benar kita telah mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, satu diantaranya merupakan DPO Kepolisian, dan satu tersangka seorang perempuan, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(crew)

Type above and press Enter to search.