TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Horeee... Gaji Staf Kantor Desa di Tebo Tahun Ini Naik Rp 2 Jutaan

TEBOONLINE.ID - Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, gaji staf kantor desa setara dengan ASN Golongan IIA.

PP Nomor 11 tersebut kata Kepala PMD Kabupaten Tebo Nafri Junaedi melalui Kabid Pemdes, Ansori mengatakan bahwa PP tersebut kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tahun 2020 ini.

"Kita masih menunggu Perbup untuk melaksanakannya, besaran gaji staf kantor desa setara ASN Golongan IIA di Tebo sekitar Rp 2 Jutaan lah," kata Ansori pada Teboonline.id, Kamis (14/02/2020).

Gaji staf kantor desa ini sambungnya, dialokasikan dari 30 % APBDes tentang gaji perangkat desa, staf kantor desa dan Kepala Desa dan diambil dari ADD.

Terkait naiknya gaji staf kantor desa ini, dinas PMD Tebo pun berharap agar para staf kantor desa yang ada di Kabupaten Tebo untuk meningkatkan sistem administrasi dan meningkatkan pelayanan kantor desa kepada publik.

"Untuk jam kerja ya menyesuaikan dengan Pemerintah seperti ASN, masuk pukul 07.30 wib dan pulang pukul 4 sore," pungkas Ansori.

Terakhir, Ansori menyebutkan bahwa seluruh staf kantor desa yang ada di Kabupaten Tebo adalah minimal lulusan SMA sederajat dan rekrutmennya melalui proses seleksi yang ketat.(crew)