TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Dinas Dikbud Tebo Buat Regulasi Ambang Batas Gaji Guru Honor Dari Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Sindi SH. 
TEBOONLINE.ID - Pemerintah mengubah skema penyaluran dana BOS dengan melakukan transfer langsung ke rekening sekolah penerima yang sebelumnya sudah terdaftar dan di SKkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Selain itu, besaran anggaran sesuai juknis penggunaan dana BOS, bisa digunakan hingga maksimal 50 persen untuk membayar gaji pendidik (Guru,red) honorer dan tenaga kependidikan di sekolah.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Sindi, SH menyatakan syarat mutlak guru honorer untuk mendapatkan gaji sesuai dengan Permen Dikbud No. 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS regular ini, bahwa guru honorer harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS ini semua Pendidik dan tenaga kependidikan, makanya sedang didata ulang.

“Kita tidak bisa sembarang menetapkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, semua pelaporan berlaku sistem online ke pusat. Hingga kedepan kita sedang melakukan pendataan seluruh honorer pendidik dan tenaga kependidikan," kata Sindi, Selasa pada Wartawan pekan lalu.

Dengan pendataan ini, kata Sindi, kita akan melihat berapa jumlah sebenarnya yang sudah punya NUPTK dan berapa yang belum. Secara real Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo belum punya data semuanya. Karena untuk mendapatkan NUPTK ini bagi yang belum, ada syaratnya yang harus dipenuhi baru kemudian akan diajukan.

"Problemnya, untuk NUPTK ini kita belum semuanya ada, bagi yang sedang mengurus NUPTK ini nanti setelah cukup syaratnya akan di SKkan. Kemudian didaftarkan ke pusat. Sampai saat ini, angka yang belum ada NUPTK ini saya belum tahu persis. Tapi kira –kira baru terdata sudah 80 persen yang sudah ada,” kata Sindi.

Dikatakannya bahwa sekolah tidak boleh menentukan sendiri ambang batas besaran gaji yang dibayarkan melalui dana BOS ini. Nanti Dinas pendidikan akan menentukan regulasi nilai ambang batasnya yang eksekusinya oleh pihak sekolah. Perlu ada rambu-rambu yang disiapkan dalam bentuk peraturan Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbub) yang didasarkan sesuai juknis yang ada.

“Potensi diskriminasi itu hanya opini saja, tinggal melihat realitanya dilapangan. Namun pada prinsifnya, siapa yang mengabdi punya hak menerima itu. Tetapi besarannya tergantung situasi dan kondisi sekolah yang bersangkutan. Dengan kebijakan yang ditetapkan itu, tidak mungkin honorer bisa menerima pendapatan sesuai dengan UMP. Artinya tergantung keadaan jumlah siswa sekolah masing-masing, kita tidak bisa memaksakan diri untuk mengejar gaji honore sesuai dengan UMP,” ujarnya.

Pada semua satuan pendidikan di semua sekolah sudah siap menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah ini. Di kabupaten Tebo, semua sudah disosialisasikan.

Khususnya bagi Tenaga Pendidik (PNS)/tenaga honor dan tenaga kependidikan yang sudah menerima tunjangan profesi atau sertifikasi tentunya tidak boleh menerima lagi.

"Makanya, pemanfaatan maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji honorer ini hanya bisa diberikan kepada yang lain atau yang belum menerima tunjangan saja," akhir Sindi.(crew)

Type above and press Enter to search.