TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Warga Penghuni Eks Gedung SDN 82/VIII Wirotho Yang Digusur, Ngadu Ke Dewan

TEBOONLINE.ID - 7 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku sebagai penghuni eks gedung SDN 82/VIII Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, mengadu ke DPRD Kabupaten Tebo pada Selasa (21/01/2020) paska perintah pengosongan pada 15 Januari 2020 lalu.

Para IRT ini diterima oleh Waka I DPRD Tebo Aivandri, Waka II Syamsurizal, dan anggota Komisi II DPRD Tebo, Malin, Ngatiran dan Sahendra Ketua Komisi II serta Kakan Sat Pol PP Tebo, Taufik Khaldi.

Para IRT ini dalam penyampaian keluhannya kepada DPRD Tebo diantaranya keberatan atas perintah pengosongan eks gedung SDN 82 /VIII Wirotho Agung.

Sementara, Syamsurizal dalam menyambut para IRT ini menjelaskan bahwa apabila menempati fasilitas umum milik Pemerintah memang harus bersedia meninggalkan tempat tersebut apabila tempat tersebut digunakan oleh Pemerintah.

Sementara, Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldi menyampaikan kepada para IRT tersebut bahwa para PKL yang berdiri didepan eks gedung SDN 82/VIII Wirotho dan para penghuni eks gedung SDN 82/VIII Wirotho telah membuat kesepakatan pada tahun 2019.

Isi kesepakatannya adalah pada 15 Januari 2020 mereka bersedia untuk membongkar sendiri lapak PKL dan bersedia mengosongkan eks gedung SDN 82/VIII Wirotho Agung.

"Saya sudah telpon Camat Rimbo Bujang bahwa semua yang disana (Lokasi eks SDN 82,red) tanggal 15 Januari 2020 sepakat untuk pindah," kata Taufik. (crew)

Type above and press Enter to search.