Wartono Triyan Kusumo anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi bersama Wartawan saat sidak ke proyek Rabat Beton di Rimbo Bujang yang dikerjakan oleh CV Arafah. |
Wartono Triyan Kusumo, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi yang turun langsung Sidak ke lokasi proyek Rabat Beton tersebut mengungkapkan bahwa hasil sidak menyebutkan proyek tidak selesai pada waktunya dimana pekerjaan harus selesai pada 31 Desember 2019 dari tanggal kontrak 31 November 2019.
Politisi PDIP asal Dapil 5 Bungo Tebo ini mengungkapkan bahwa pada 31 Desember 2019, proyek Rabat Beton belum selesai dikerjakan dan bahkan baru sekitar 25 % realisasi pekerjaannya.
Sehingga, karena tidak selesai akhirnya CV Arafah selaku pihak rekanan diberikan Adendum atau perpanjangan kontrak kerja selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek tersebut dan diberi sanksi denda oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Namun kata Wartono, sebetulnya CV. Arafah tidak diperbolehkan untuk diberi Adendum terkait tidak selesainya proyek Rabat Beton tersebut pada tahun 2019. Karena, pekerjaannya baru mencapai 25 %, sementara masa kontrak kerjanya habis.
"Sebetulnya CV Arafah tidak bisa diberikan Adendum untuk menyelesaikan proyek Rabat Beton, karena baru 25 % realisasi pekerjaannya sementara kontrak kerjanya sudah habis di 2019," ungkap Tono pada Teboonline.id, Kamis (16/01/2020).
Bisa jadi lanjut Wartono, alasan adanya Adendum karena pihak Pemerintah tidak ingin mengecewakan masyarakat karena dilingkungan tersebut sudah ada pekerjaan Rabat Beton dan tidak mungkin pula akan diberhentikan pekerjaannya.
Namun, Wartono tetap sangat menyayangkan CV. Arafah karena kualitas pekerjaan proyek Rabat Beton tersebut sangat buruk. Seperti penggunaan Pasir Dompeng atau pasir Rawa untuk adukan Cor Beton.
"Cor Beton yang sudah ada atau Cor Lapisan pertama, diremas saja hancur. Yang namanya Pondasi itu harus kokoh, la ini Pondasinya saja buruk seperti ini," tukas Tono. (crew)