TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

PMI Tebo dan RSUD STS TEBO Lakukan Kerjasama Soal Pelayanan Darah

Kerjasama antara PMI Tebo dengan RSUD STS Tebo soal penanganan donor darah. 
TEBOONLINE.ID - Palang Merah Indonesia merupakan organisasi semi pemerintah satu - satunya yang diberikan mandat oleh negara untuk melakukan Pelayanan Darah. Hal itu, diperkuat dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP Nomor 7 Tahun 2019.

Mengingat masih banyaknya pekerjaan rumah di Kabupaten Tebo soal Pelayanan Darah, maka PMI Kabupaten Tebo dan RSUD STS TEBO melakukan kerjasama kemitraan strategis tentang Kegiatan Donor Darah dan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS).

"Setetes darah itu menyelamatkan jiwa bagi yang membutuhkan, demi pelayanan publik yang maksimal PMI Kabupaten Tebo terus berbenah untuk mendukung pelayanan darah di RSUD STS Tebo maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. PMI dan RSUD sama-sama masih memiliki kekurangan tapi adanya kerjasama ini kita dapat lebih saling bersinergi," tutur Syamsu Rizal selaku Ketua PMI Kabupaten Tebo Notabene Wakil DPRD Kabupaten Tebo.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama yang berlangsung hari ini sekira Pukul 09.00 WIB di RSUD STS Tebo disambut dengan positif oleh Direktur RSUD STS TEBO.

"PR besar di RSUD STS TEBO salah satunya adalah pelayanan darah, adanya kerjasama ini diharapkan adanya peningkatan dan terjalin komunikasi lebih baik lagi, pokoknya kami sangat mendukung kegiatan PMI, apalagi soal Pelayanan Darah terutama pendirian Unit Donor Darah PMI," ujar dr. Oktavienni, M. Ked., Sp.An.

Adapun poin kerjasama kemitraan strategis baik dari PMI Kabupaten Tebo dan RSUD STS Tebo yaitu meliputi :

1. Azas saling membantu dan saling meningkatkan peranan dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka pelayanan pada masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien yang membutuhkan darah ketika dirawat di RSUD STS Kabupaten Tebo.
2. Pelaksanaan kegiatan donor darah  maksimal 3 Bulan sekali.
3. Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pelatihan.
4. Saling bersinergi untuk pendirian Unit Donor Darah PMI dan peningkatan UTD Rumah Sakit.
5. Azaz musyawarah untuk permasalahan pelayanan Pendonor Darah.
6. Petugas PMI tidak dikenakan biaya parkir.
7. PMI Kabupaten Tebo dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga.
8. Teknis peranan tanggung Jawab PMI dan RSUD STS TEBO sesuai dengan kapasitas dan amanah peraturan yang berlaku.

Setelah diadakan perjanjian kerjasama direncanakan PMI Kabupaten Tebo dan RSUD STS TEBO akan melakukan komunikasi lanjutan dan komunikasi lebih lanjut. Perjanjian Kerjasama tersebut berlaku hingga 5 Tahun kedepan.

"Kedepannya komunikasi akan kami jalin dengan baik dengan RSUD STS Tebo. Namun tak kalah penting terutama sinergitas dengan Komunitas Donor Darah (KADODAHSAT), Kesadaran Donor Darah melalui PMR dan KSR, serta edukasi ke Masyarakat," pungkas Slamet Setya Budi Sekretaris PMI Kabupaten Tebo.(crew)

Type above and press Enter to search.