TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Bandar Sabu & Ganja di Rimbo Bujang, Dibekuk Polisi

Dua tsk bandar narkoba dan barang bukti yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Tebo. 
TEBOONLINE.ID - Tim Satresnarkoba Polres Tebo kembali membekuk komplotan Bandar Narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini, aksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU P Sagala SH, telah berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba pada Kamis (30/1/2020) di lokasi yang berbeda.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

Kronologisnya, informasi dari warga sekitar bahwasanya di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu dan Ganja Kering, berdasarkan informasi warga tersebut Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 05.00 WIB dan mengamankan tersangka Amriyadi (42) 05.30 Wib di Gang Cempedak RT.02 RW. 15 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kabupaten Tebo lengkap dengan barang bukti Ganja Kering.

Dari interogasi Polisi kepada Amriyadi, Polisi mendapatkan tersangka berikutnya yakni Rivaldo Candra (23) Bin Faisal di dalam kamar Hotel Melisa di Jl.8 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo Pada Kamis (30/1/2020) pukul 06.00.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu dimana barang tersebut ia beli dari Muara Bungo.

Sementara, Daun Ganja Kering mereka dapatkan dari Sumatera Barat, lengkapnya dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan barang butki berupa ;
1 (satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan lakban seberat bruto 400 gram.
2 (dua) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan lakban seberat bruto 200 gram.
2 (dua) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan kertas putih seberat bruto 90 gram.
1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan kertas putih seberat bruto 20 gram.
3 (tiga) buah plastik pembungkus ganja warna hitam.
1 (satu) unit Hp samsung warna hitam.
1 (satu) paket ukuran sedang diduga narkoba jenis shabu.
6 (enam ) paket ukuran kecil diduga narkoba jenis shabu.
1 (satu) buah plastik klip kosong.
1 (satu) buah sendok pipet.
1 (satu) buah pirek kaca.
1 (satu) buah korek api.
1 (satu) unit Hp merk nokia warna putih.
1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna pembungkus sabu.
1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda scoopy warna abu2 tanpa nopol, nosin JM31E2817847 dengan Noka : MH1JM3120KK822289.

Penangkapan kedua tersangkat tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Zainal Arahman, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU P Sagala, SH. “Benar kali ini kita telah mengamankan dua orang bandar narkoba, dimana transaksi yang mereka lakukan sudah meresahkan warga sekitar, barang tersebut mereka dapatkan dari Kabupaten Bungo, dan ini kali ketiganya kita menangkap pelaku narkoba dimana pemasok barang tersebut dari Muara Bungo, kedua pelaku sekarang sudah kita amankan di Polres Tebo,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk proses selanjutnya Polisi mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. (crew)

Type above and press Enter to search.