TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Status ASN Suyadi Diberhentikan Sementara, Bupati Tebo : Yang bersangkutan mendapatkan gaji 50 %

H. Sukandar, S.Kom, M. SI. 
TEBOONLINE.ID - Bupati Tebo H Sukandar sebagai orang nomor satu di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tebo, telah memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang tersandung kasus hukum. Seperti yang saat ini sedang menimpa mantan Kadis PMD Kabupaten Tebo, Suyadi. 

Suyadi yang tersandung kasus pengadaan LPJU di desa - desa yang ada di Kabupaten yang menggunakan Dana Desa, beberapa hari paska ditahan oleh pihak Kejari Tebo, diberhentikan langsung dari jabatannya sebagai Kadis PMD oleh Bupati Tebo H Sukandar dan digantikan oleh Sekretarisnya, Malik Sebagai Pelaksana Harian. 

Sanksi tegas lainnya, Bupati Sukandar juga memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara status ASN Suyadi. 

"Status ASN Kadis PMD (Suyadi,red) diberhentikan sementara sambil menunggu proses selesai. Yang bersangkutan mendapatkan gaji 50 %," kata Bupati dua periode ini saat dikonfirmasi Teboonline.id. 

Diketahui, Suyadi mantan Kadis PMD Kabupaten Tebo provinsi Jambi saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Tebo usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tebo. (crew) 

Type above and press Enter to search.