TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Waooowww.... 4 PSK & Sang Mucikari Diamankan Dari Warung Esek-esek di Tebo Tengah

Konferensi Pers, Polsek Tebo Tengah berhasil amankan Mucikari dan PSK. 
TEBOONLINE.ID - Pada giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Polisi, Sejumlah warung remang-remang (Warem) atau warung esek-esek di wilayah Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pun tak luput menjadi salah satu sasarannya.

Warem yang ditengarai didalamnya ada Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) pun digrebek Polisi. Penggerebekan ini dilakukan karena kini jumlah Warem kian menjamur.

Operasi pekat yang digelar oleh Polsek Tebo Tengah pada Selasa (26/11/2019) malam sekitar pukul 20:30 wib ini berhasil mengamankan satu orang Mucikari dan 4 PSK. Sedangkan pria hidung belang berhasil melarikan diri.

Tidak hanya Mucikari dan PSK, Operasi pekat yang dipimpin oleh Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Moh Hasyim Asy'ari SH tadi malam juga menyita sejumlah minuman keras (Miras) berbagai macam merek dan puluhan dus rokok yang tidak memiliki bea cukai (Ilegal,red)

Kapolsek Tebo Tengah IPTU Moh Hasyim Asy'ari SH, saat konferensi Pers yang digelar dihalaman mako Polsek pada Rabu (27/11/2019) mengatakan bahwa operasi Pekat tadi malam sasarannya ialah Warung penjual Miras dan tempat prostitusi yang ada di wilayah hukum Polsek Tebo Tengah.

"Tadi malam kita berhasil amankan satu Mucikari dan 4 orang PSK. Kemudian ada juga puluhan botol minuman keras beserta puluhan dus rokok tanpa bea cukai," kata Kapolsek.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa satu orang Mucikari berinisial AS (42) warga Kab. Wonosobo, provinsi Jawa Tengah ini ditangkap di warem yang berada di simpang PT TPIL Jln. Tebo - Jambi Ds Kandang Kec. Tebo Tengah. Sedangkan 4 orang PSK tersebut berinisial SM (31) SW (40), FT (33) dan WD (45) diamankan di warem yang berbeda.

Saat ini, satu orang Mucikari dan empat PSK beserta BB lainnya diamankan di Polsek Tebo Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Kapolsek, seorang mucikari tersebut dikenakan pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara, sedangkan para PSK di jerat perda Kabupaten Tebo No 07 tahun 2003 tentang larangan perbuatan asusila pasal 5 dengan sanksi 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. (crew)

Type above and press Enter to search.