TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Parah, Kepala MTS Nurul Hidayah VII Koto Ilir Rangkap Jabatan Ketua Yayasan

Poto doc. Teboonline.id : Syamsudin Lubis, Kepala MTS Nurul Hidayah. 












TEBOONLINE.ID - MTS Nurul Hidayah Kecamatan Vll Koto Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi yang berlokasi di desa Balai Rajo, syarat dengan permasalahan. Salah satu contohnya adalah rangkap jabatan Kepala Sekolah dengan Ketua Yayasan.

Didalam Yayasan ini, ada dua sekolah yakni MTS Nurul Hidayah dan Madrasah Aliyah Nurul Hidayah. Sebagai Ketua Yayasan adalah Syamsudin Lubis yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Kepala MTS Nurul Hidayah.

Sementara, sebagai Kepala MA Nurul Hidayah adalah anaknya sendiri. Lebih parahnya lagi, Bendahara sekolah tersebut adalah juga istrinya (Syamsudin Lubis,red) sendiri.

Dua sekolah tersebut berada dalam satu atap. Terkait adanya rangkap jabatan dalam struktural Yayasan Nurul Hidayah ini, Kepala MTS Nurul Hidayah, Syamsudin Lubis saat dikonfirmasi Teboonline.id tidak membantah.

"Saya Kepala MTS Nurul Hidayah dan saya juga Ketua Yayasannya, untuk Kepala Aliyahnya anak saya dan Bendahara Istri saya," sebut Syamsudin Lubis di ruang kerjanya, Selasa (05/11/2019).

Sementara itu, Ketua DPC LSM LIMA Bungo Tebo, Amin angkat bicara terkait rangkap jabatan Ketua Yayasan dan Kepala MTS Nurul Hidayah VII Koto Ilir. Kata Amin, rangkap jabatan dua posisi tersebut yang dilakukan oleh Syamsudin Lubis selama ini merupakan kesalahan yang cukup fatal.

Apalagi, semua pengelola sekolah dalam Yayasan tersebut adalah anak dan istrinya. Dipastikan ada dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan sekolah tersebut yang menyangkut tentang keuangan.

"Rangkap Jabatan antara Ketua Yayasan dengan Kepala Sekolah itu kesalahan besar karena UU Nomor 16 tahun 2001 yang mengatur tentang Yayasan, rangkap jabatan tersebut tidak diperbolehkan. Jadi Syamsudin Lubis harus dicopot dari jabatannya dan pihak terkait harus evaluasi ke sekolah tersebut," tegas Amin. (crew)