TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Hadirkan Narsum Dari Kemendagri RI, BAKEUDA Tebo Sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018

NAZAR EFENDI. 
TEBOONLINE.ID - Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kabupaten Tebo menggelar acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, Kamis (14/11).

Acara ini secara resmi dibuka oleh Sekda Tebo Teguh Arhadi yang turut dihadiri Kepala OPD di Lingkup Pemkab Tebo beserta bendahara, Camat dan Lurah se-Kabupaten Tebo ini juga turut mensosialisasikan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Terhadap PNS Non Bendahara.

Pada sosialisasi ini, Bakeuda Kabupaten Tebo menghadirkan dua orang narasumber dari Kemendagri RI. Narasumber pertama Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Bahri, S.STP., M.Si dan Kasi Wilayah 1B Subdit Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I, Agung Ariyanto.

Sekda Teguh Arhadi dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan PP ini akan mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Terbitnya PP ini, Sekda berharap dapat segera diimplementasikan oleh semua pengelola keuangan paling lambat pada tahun 2021.

Terhadap Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, Sekda Teguh Arhadi berharap para peserta mendapat pencerahan dan pemahaman yang baik terkait masalah tuntutan ganti rugi.

Senada dengan itu, Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo Nazar Efendi, SE., M.Si., mengatakan acara ini bertujuan untuk menambah pemahaman bagi ASN terutama bagi pengambil Kebijakan dan pelaksana di tataran penatausahaan keuangan serta menambah pemahaman terhadap kebijakan penyelesaian kerugian daerah. (crew)

Type above and press Enter to search.