TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Sutriman, Warga Rimbo Bujang Sekongkol Dengan Oknum Sipir Pasok Shabu ke Lapas IIB Tebo

Sutriman alias Robot diamankan Satnarkoba Polres Tebo karena memasok Shabu ke Lapas Tebo. 
TEBOONLINE.ID - Sutriman alias Robot (32) warga RT 21 desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, diketahui bersekongkol dengan oknum petugas Lapas (Sipir,red) luntuk memasok barang haram Narkoba jenis Shabu ke Lapas kelas IIB Tebo.

Hal itu terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tebo, Senin (28/10/2019) siang berhasil meringkus tersangka pemasok Narkoba jenis Shabu tersebut ke Lapas kelas IIB Tebo. Tersangka diduga bersekongkol dengan petugas lapas untuk mengantar barang haram tersebut ke Napi dan pelaku ini ditangkap saat membeli gorengan di depan lapas Tebo.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB)  2 (dua) paket diduga *narkotika jenis shabu seberat bruto 1,37 gram*, 11 (sebelas) plastik klip, 1 (satu) buah dompet plastik, 1 (satu) buah hp nokia warna hijau, 1 (satu)  buah hp mito warna hitam dan 1 (satu) unit SPM merek Honda Scopy warna abu-abu No Pol. BH 1214 CV.

Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, SH. "Ya, kita berhasil mengamankan tersangka saat ingin mengantar Shabu ke Lapas," kata IPTU P. Sagala.

Kasat menerangkan bahwa kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A 113/X/2019/JMB/ RES TEBO Tanggal 28 Oktober 2019, bahwa di pinggir jalan sebelah lapas, sumber sari kel. Tebing tinggi Kec. Tebo tengah Kab. Tebo. Sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor an. SUTRIMAN Als ROBOT. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor disaksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasat.

Sementara, dari pengakuan tersangka ia sudah dua kali mengirim barang haram untuk pesanan Napi dari lapas. Dirinya mengaku bahwa untuk bisa memasukan barang tersebut ia dibantu oleh oknum lapas yang mengantar ke Napi yang memesan.

"Saya cuma ngantar barang (shabu) ini aja, selanjutnya ada petugas lapas yang jemput ke saya," kata Sutriman yang kerap di sapa Robot.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa pesanan Napi ini sudah dipesan sekitar sebulan lalu. Dan selanjutnya ia janjian dengan petugas lapas untuk menjemput barang dan membawa ke dalam lapas.

"Tadi saya ditangkap saat beli gorengan sambil nungguin yang jemput barang untuk diantar ke napi dalam lapas," pungkas Tersangka. (crew)