TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

PT LAJ Tandatangani NKK dengan Kelompok Tani Hutan, Kadishut Ahmad Bestari: Meminimalisir Konflik

Kiri ke kanan: Bening Sugiyanto (RBI), Adi Junedi (KKI Warsi), Arifadi Budiarjo (LAJ), Akhmad Bestari ( Kadishut Provinsi Jambi), Tumenggung Hasan (Orang Rimba), Erlynda ( Kakan Kesbangpol Tebo), Joko Sutrisno ( Kepala KPHP Tebo Barat). 
TEBOONLINE.ID - PT Lestari Asri Jaya (LAJ) menandatangani nota kesepakatan kerja (NKK) dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Mukti Lestari yang berada di area Hutan Tanaman Industri perusahaan.
Penandatanganan NKK dilakukan ruang pertemuan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kamis (3/10/2019) lalu.

PT LAJ yang merupakan perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI) karet alam berkelanjutan, sejak menjalankan perkebunan karet di wilayah Tebo, memiliki visi menyerap tenaga kerja lokal, memberi kesempatan bagi usaha lokal serta melakukan program pemberadayaan masyarakat yang dapat memberikan dampak positif secara sosial dan ekonomi.

PT LAJ pun berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah. NKK yang ditandatangani ini nantinya akan menjadi pondasi para pihak untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.

NKK tidak muncul secara tiba-tiba, perusahaan dan KTH terus menjalin kerjasama dan dialog hingga kemudian disepakatilah sebuah kesepakatan kerjasama yang dituangkan ke dalam NKK.

KTH Wana Mukti Lestari merupakan kelompok tani hutan yang berada di Desa Napal Putih. Dengan ditandatangainya NKK ini, baik perusahaan maupun KTH memiliki pedoman dalam menjalin kerjasama antara pihak.

Penandatangan NKK yang merupakan bentuk komitmen PT LAJ dengan masyarakat di sekitar areal konsesi PT LAJ disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari.

Menurut Akhmad Bestari, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan bisa meminimalisir konflik yang ada. Tujuan akhirnya agar masyarakat bisa lebih baik lagi," kata Akhmad Bestari.

"Ini kan baru kesepakatan awal antara mereka. Karena ini kan area konsesi, jadi gak bisa HTR. Harus bermitra. Nanti akan ditindaklanjuti lagi dengan SK," kata dia menambahkan.

Begitu pula dengan kelompok SAD, kata Akhmad Bestari. "Jadi regulasinya tidak membeda-bedakan antara masyarakat dengan SAD."

Selain disaksikan Kepala Dinas Kehutanan, penandatanganan NKK ini disaksikan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Barat, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tebo dan perwakilan organisasi masyarakat.

Dalam menjalankan kewajibannya kepada masyarakat, PT LAJ pun sudah memberikan pelatiahan pertanian terpadu tanaman pangan dan perikanan di lahan terbatas yang bertujuan memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Realisasi program ini tak lepas dari peran Tim Resolusi Konflik (TRK) PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa yg dibentuk sejak Agustus 2018.

TRK sendiri merupakan tim multipihak mulai dari pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kabupaten, dan perwakilan NGO/LSM seperti WWF Indonesia, KKI Warsi, dan FZS.

Di dalam TRK ini terdapat tiga kelompok kerja, Pokja Inventarisasi Lahan, Pokja Orang Rimba dan Pokja Mediasi Konflik. (Rilis dari PT LAJ)

Type above and press Enter to search.